JAKARTA, RADAR MALANG - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN Batu Bara (PLNBB) periode 2019-2020.
"Penyidik telah menahan dua tersangka, pertama saudara IT selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dan kedua saudara FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sempurna. Sementara itu, tersangka ketiga FH selaku Direktur PT Bintang Abadi Sempurna saat ini telah berstatus narapidana dalam perkara lain dan sedang menjalani hukuman di Lapas Salemba," kata Kabagops Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/7).
Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara yang Picu Blackout di Sejumlah Wilayah, Naik Tahap Penyidikan
Penahanan tersebut, kata Yusuf, dilakukan karena para tersangka akan dilimpahkan ke jaksa usai berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21).
Tak Berkaitan dengan Kasus Blackout
Yusuf menyebut, kasus dugaan korupsi yang kali ini ditangani Kortastipidkor berbeda dengan perkara dugaan korupsi pengadaan batu bara yang diduga menjadi penyebab blackout di sejumlah wilayah Indonesia yang kini tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Ini berhubungan dengan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT PPA kepada PT BAS untuk pengadaan batu bara kepada PT PLNBB di tahun 2019-2020. Jadi, tidak ada kaitannya," ungkap Yusuf.
Baca Juga: Menengok Kembali Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara yang Kini Jerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Sementara itu, kasus yang tengah didalami Kejagung terkait dengan pengadaan pasokan batu bara ke sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sepanjang periode 2018-2026. Dua perusahaan diduga terlibat dalam perkara tersebut, yaitu PT OBB dan PT BRA.
Modus Manfaatkan Invoice Financing
Dalam kasus ini, penyidik mengungkap adanya penyimpangan pemberian fasilitas pembiayaan (invoice financing) oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Persero kepada PT Bintang Abadi Sempurna (BAS).
Sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT PPA memberikan fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar kepada PT BAS dalam proyek pengadaan batu bara untuk PT PLNBB melalui skema invoice financing. Akan tetapi, pinjaman uang yang dicairkan justru membengkak menjadi Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.
Yusuf menyebut, dalam proses penyidikan, tim penyidik menemukan beberapa pelanggaran. Pertama, proses due diligence dan analisis risiko tidak dijalankan sesuai dengan prosedur.
“Rekomendasi untuk memverifikasi langsung terkait jumlah invoice kepada PT PLN Batu Bara tidak dilaksanakan. Padahal proses tersebut merupakan prosedur wajib sesuai SOP internal PT PPA,” ujarnya.
Kedua, dokumen invoice dan dokumen pendukung tidak diverifikasi keabsahannya dan tetap dinyatakan memenuhi persyaratan sehingga bisa dipakai untuk dasar pencairan dana.
Baca Juga: Tiga Peserta Didik SMP Negeri 2 Sumberpucung Lolos Seleksi SMA Taruna Nusantara
Ketiga, pengawasan terhadap mekanisme cash collateral diabaikan. Para tersangka memalsukan rekening koran agar saldo jaminan terlihat masih mencukupi. Dokumen yang diduga telah dipalsukan tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana berikutnya.
“Dengan kata lain, kasus ini bukan semata-mata merupakan kesalahan administratif, melainkan rangkaian perbuatan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, sengaja, dan berkesinambungan, sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah,” kata Yusuf.
Kerugian Negara
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi itu mengakibatkan negara menderita kerugian mencapai Rp38,9 miliar.
Baca Juga: Kasus Lagu 'Gapapa' Berlanjut, Polisi Periksa Yakuza Maneges sebagai Saksi Pelapor
Sebagai upaya optimalisasi atau pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery), penyidik telah menyita sejumlah aset yang ditaksir senilai Rp14,4 miliar. Aset-aset tersebut berupa tanah dan bangunan milik para tersangka yang berada di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo.
Yusuf menambahkan, proses penyidikan masih berpotensi untuk dikembangkan apabila dijumpai keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Editor : Aditya NovrianSumber : Diolah dari berbagai sumber