Bagaimana Bisa Hotman Paris Sebut Keterkaitan Febrie Adriansyah dengan Kasus Korupsi Batu Bara yang Picu Blackout sebagai “Paling Lelucon”?

Fasya Mumtahanah • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 07:00 WIB
KONFERENSI PERS: Febrie Adriansyah saat Masih Menjabat Jampidsus Membantah Keterlibatannya dalam Tiga kasus yang Disidik Polisi (Sumber: Jawa Pos).
KONFERENSI PERS: Febrie Adriansyah saat Masih Menjabat Jampidsus Membantah Keterlibatannya dalam Tiga kasus yang Disidik Polisi (Sumber: Jawa Pos).

JAKARTA, RADAR MALANG – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea menganggap tudingan yang menyebut Febrie terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan batubara PT PLN yang memicu ­blackout sebagai lelucon.

“Yang kedua soal blackout. Ini yang paling lelucon,” ujar Hotman saat konferensi pers di Gedung Kejagung Jakarta, Jumat (17/7).

Ia mengklaim tuduhan polisi terkait keterlibatan PT Oktasan Baruna Persada (OBP) dan PT Buana Rizki Armia (BRA) dalam peristiwa blackout tidak tepat.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara yang Picu Blackout di Sejumlah Wilayah, Naik Tahap Penyidikan

“PT yang jadi pemasok batu bara yang dituduh terlibat itu ternyata dia bukan pemasok untuk Sumatera Utara, tetapi untuk Bali dan Jawa. Ya terus apa kaitannya?” lanjut Hotman.

Hotman juga mempertanyakan kerugian yang diduga diderita negara sebanyak Rp5 triliun akibat blackout. Ia menyebut belum ada perhitungan resmi dan jelas terkait kerugian pastinya.

Selain itu, ia juga menyinggung soal belum adanya tersangka dari pemberi suap dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Mempertanyakan Pernyataan Hotman Paris soal Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah, Perlukah Izin Presiden?

“Itu pun pihak yang menyogok juga belum tersangka, enggak ada tersangka,” tambahnya.

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara yang Picu Blackout

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi dalam pengadaan pasokan batu bara ke sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sepanjang periode 2018-2016. Kasus tersebut telah naik ke penyidikan pada Sabtu (4/7).

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto menyebut ada dua perusahaan yang diduga terlibat dalam perkara.

Baca Juga: Blunder Pernyataan Hotman Paris yang Sebut Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tak Seizin Presiden, Gerindra Angkat Bicara

"Setidak-tidaknya penyidik menjumpai adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan bahan bakar batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, yaitu PT OBP dan PT BRA," kata Totok dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7).

Dugaan korupsi itu disebut menyebabkan terjadinya pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah di Indonesia karena pasokan baru bara ke beberapa PLTU terganggu, bukan hanya Sumatera Utara seperti yang dikatakan Hotman.

Wilayah-wilayah yang terdampak di antaranya meliputi Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Mengaku Bukan Pemilik Emas dan Uang di Rumah Sentul, Pihak Don Mengklaim Milik Yayasan

Adapun kerugian negara akibat dugaan tindakan korupsi tersebut yang ditaksir Kortastipidkor sementara mencapai Rp5 triliun. Nominal tersebut merupakan hasil perkiraan dengan memperhitungkan kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara akibat blackout yang terjadi.

Kortastipidkor sempat akan mengkoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung nilai pasti kerugian negara melalui audit secara resmi.

Penyidikan Dilanjutkan Tim Khusus 9 Jaksa

Usai dilimpahkan ke Kejagung, penanganan perkara tersebut kini tengah dikembangkan tim khusus sembilan jaksa yang telah dibentuk. Kejagung memastikan tim khusus tersebut telah memulai pekerjaan penanganan kasus yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Baca Juga: Beda Nasib dengan Don Ritto, Febrie Adriansyah Tak Ditahan usai 11 Jam Diperiksa Kejagung, Apa Alasannya?

"Iya (tim khusus) sudah mulai bekerja," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Senin (20/7).

Sementara itu, Anang juga mengatakan bahwa hingga kini Febrie masih baru berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri yang disertai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Itu berarti, ia masih berstatus saksi dalam kasus yang disebut Hotman sebagai lelucon tersebut.

Editor : Aditya Novrian
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
korupsi batu bara jampidsus febrie adriansyah hotman paris Kejagung