Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor CAP-863/M.5/Fd.02/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026. Hasil perhitungan sementara bersama BPKP Jawa Timur menunjukkan kerugian negara mencapai Rp10.209.664.735,60.
Penyidik mengungkapkan, selama menjabat, Choirul Anwar merangkap tiga posisi sekaligus, yakni direktur utama, direktur operasional, dan direktur keuangan. Kondisi itu membuat tersangka diduga mengendalikan seluruh proses pengeluaran anggaran dan penyusunan laporan keuangan sehingga penyelewengan dana dapat dilakukan.
Kejati Jatim menemukan adanya pengeluaran kas yang tidak sah sepanjang 2023 hingga 2024. Dari total kerugian negara tersebut, sekitar Rp7,4 miliar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Kasus ini mulai terungkap setelah Pemerintah Kota Surabaya mencurigai setoran dividen Kebun Binatang Surabaya yang tidak pernah mencapai target selama bertahun-tahun. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kemudian meminta dilakukan audit independen, yang akhirnya menjadi pintu masuk penyelidikan dugaan korupsi.
Dugaan penyimpangan dana operasional itu juga menjadi sorotan karena disebut berdampak pada kesejahteraan satwa di Kebun Binatang Surabaya. Meski beredar laporan mengenai kondisi sejumlah satwa yang memburuk akibat dugaan kekurangan pakan, pihak pengelola sebelumnya membantah kabar tersebut.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Choirul Anwar langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Ia dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejati Jatim menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Editor : Aditya NovrianSumber : Diolah dari berbagai sumber