Tarif Naturalisasi WNA Jadi Rp75 Juta, Lepas Status WNI Kini Rp5 Juta

Hanif Pratama • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 11:28 WIB
Ilustrasi paspor (freepik)
Ilustrasi paspor (freepik)
MALANG, RADAR MALANG – Pemerintah resmi menaikkan tarif layanan kewarganegaraan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Aturan ini mengubah besaran biaya pengajuan kewarganegaraan Indonesia bagi warga negara asing (WNA) hingga tarif pelepasan status warga negara Indonesia (WNI).

Berdasarkan lampiran PP tersebut, biaya permohonan pewarganegaraan melalui jalur naturalisasi reguler naik dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta per permohonan. Sementara itu, tarif naturalisasi melalui jalur perkawinan dengan WNI ditetapkan sebesar Rp25 juta.

Pemerintah juga menetapkan tarif Rp5 juta bagi anak hasil perkawinan campuran atau anak yang lahir di negara penganut asas ius soli yang belum mendaftarkan atau memilih kewarganegaraan Indonesia. Besaran yang sama berlaku bagi anak berkewarganegaraan ganda yang belum menentukan pilihan kewarganegaraannya. Adapun permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia dikenai tarif Rp1 juta.

Selain biaya menjadi WNI, pemerintah turut menaikkan tarif bagi warga negara Indonesia yang ingin melepaskan status kewarganegaraannya. Permohonan penerbitan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan kini dikenai biaya Rp5 juta, meningkat lima kali lipat dibanding tarif sebelumnya sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: Vietnam Revisi Aturan Bebas Visa untuk WNI, Jadi Hanya 14 Hari

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan penyesuaian tarif dilakukan sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan. Menurutnya, ketentuan mengenai PNBP di lingkungan Kementerian Hukum sudah hampir satu dekade tidak mengalami perubahan sehingga perlu disesuaikan.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo menambahkan, penerbitan PP Nomor 30 Tahun 2026 juga menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian dari Kementerian Hukum dan HAM menjadi Kementerian Hukum. Ia menjelaskan sebagian besar tarif tetap dipertahankan, sementara beberapa layanan mengalami penyesuaian.

Dalam aturan baru tersebut, pemerintah juga menghapus tarif PNBP bagi WNA yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena jasa atau kepentingan negara. Sebelumnya, kategori tersebut masih dikenai biaya administrasi.

PP Nomor 30 Tahun 2026 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026. Aturan ini mulai berlaku 1 Agustus 2026 atau 30 hari setelah diundangkan.

Baca Juga: BRI Taipei Branch Office dan KDEI Taipei Jalin Sinergi Perluas Edukasi Keuangan dan Layanan Perbankan bagi WNI di Taiwan

Menanggapi kenaikan tarif pelepasan kewarganegaraan, Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani berharap tidak ada warga negara Indonesia yang memutuskan mengganti kewarganegaraannya. Ia mengajak masyarakat tetap mencintai Indonesia dan mempertahankan status sebagai WNI.

Bagi WNA yang ingin mengajukan naturalisasi, persyaratan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Aturan tersebut mengatur sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum seseorang dapat memperoleh status sebagai warga negara Indonesia.

Editor : Aditya Novrian
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
kewarganegaraan WNA WNI