Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 tidak bertentangan dengan UUD 1945, namun bersifat konstitusional bersyarat. Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026, sehingga anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan paling lambat pada APBN 2028 atau dua tahun sejak putusan diucapkan.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan Pasal 31 Ayat (2) UUD 1945 mewajibkan negara mengalokasikan sedikitnya 20 persen APBN untuk pendidikan. Menurut MK, anggaran tersebut harus diprioritaskan bagi kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan dan tidak dapat diperluas untuk membiayai program yang memiliki tujuan lebih luas seperti MBG.
Baca Juga: Indonesia Jadi Negara dengan Belanja Pendidikan Terendah di Kelompok Ekonomi Besar Dunia
Mahkamah menilai tujuan MBG untuk mengatasi stunting dan persoalan gizi nasional seharusnya memiliki alokasi anggaran tersendiri dalam APBN, bukan dimasukkan sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dalam permohonannya, pemohon menyebut anggaran MBG yang menggunakan pos pendidikan pada APBN 2026 mencapai Rp223 triliun atau sekitar 29 persen dari total anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun. Angka tersebut dinilai mengurangi ruang fiskal untuk peningkatan kualitas guru, sarana dan prasarana, serta pemerataan akses pendidikan.
Meski memerintahkan pemisahan anggaran, MK menegaskan program MBG tetap konstitusional karena merupakan bagian dari kebijakan pemerintah. Mahkamah juga menyatakan APBN 2026 tetap sah dan berlaku.
Menanggapi putusan tersebut, Juru Bicara Presiden Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah akan mempelajari keputusan MK bersama kementerian terkait dan DPR.
"Tentu saja karena apa pun keputusan MK tentu kita hormati. Nanti akan kita pelajari," ujar Prasetyo.
Sementara itu, Komisi X DPR menilai putusan MK mempertegas amanat konstitusi bahwa anggaran pendidikan sebesar 20 persen harus difokuskan pada kebutuhan inti pendidikan. Namun, DPR mengaku belum memperoleh penjelasan pemerintah mengenai skema pendanaan MBG setelah anggarannya dipisahkan dari pos pendidikan.
Di sisi lain, putusan ini masih menuai kritik. MBG Watch menilai masa transisi hingga APBN 2028 membuat penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG masih dapat berlangsung sampai 2027.
Isnawati Hidayah dari MBG Watch mengatakan persoalan pendanaan belum benar-benar selesai.
"Yang dibutuhkan bukan sekadar penghentian pada 2028, melainkan langkah segera untuk menyelamatkan anggaran pendidikan," katanya.
Baca Juga: Dugaan Keracunan MBG, Temukan Kadar E.coli saat Uji Laboratorium
Editor : Aditya NovrianSumber : Diolah dari berbagai sumber