Menurut Asrorun, istilah LGBT selama ini dinilai sebagai eufemisme yang tidak menggambarkan secara jelas perilaku yang dimaksud. Karena itu, MUI mengajak masyarakat menggunakan istilah LGSP dalam ruang publik.
"Mari kita populerkan istilah LGSP, bukan LGBT," ujar Asrorun, Senin (27/7).
Ia menjelaskan bahwa istilah tersebut dipilih karena dianggap lebih merepresentasikan tindakan yang, menurut pandangan MUI, bertentangan dengan norma agama dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Usulan tersebut muncul setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Dalam beleid tersebut, penyebaran budaya LGBTQ dimasukkan sebagai salah satu ancaman nonmiliter yang perlu diantisipasi negara.
Baca Juga: Prabowo Tetapkan Perpres 111/2025, Ini Alasan LGBTQ Dimasukkan sebagai Ancaman Nonmiliter
Pernyataan MUI ini merupakan bagian dari sikap yang sebelumnya juga telah beberapa kali disampaikan. Pada Juni 2026, MUI mendesak pemerintah dan DPR menyusun regulasi pidana yang lebih tegas terhadap pelaku maupun pihak yang mengampanyekan LGBT. Menurut MUI, aturan yang ada saat ini dinilai belum memberikan kepastian hukum.
Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar sebelumnya juga menanggapi pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai dengan menegaskan bahwa perilaku LGBT tidak dapat dilegalkan di Indonesia. Selain itu, MUI menyatakan akan menyiapkan draf naskah akademik sebagai dasar penyusunan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan isu tersebut.
Di sisi lain, usulan MUI menuai tanggapan dari sejumlah organisasi masyarakat sipil. Koalisi Kebebasan Berserikat menilai penyebutan LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025 maupun penggunaan istilah LGSP berpotensi memperkuat stigma, diskriminasi, dan kekerasan terhadap kelompok minoritas seksual dan gender.
Sebelumnya, sebanyak 37 organisasi masyarakat sipil juga menyampaikan penolakan terhadap usulan MUI mengenai pembentukan aturan pidana khusus terkait LGBT. Mereka menilai pendekatan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan meningkatkan risiko diskriminasi terhadap kelompok minoritas.
Baca Juga: September, DPRD Kota Malang Mulai Bahas Perda Pencegahan LGBT
Hingga kini, belum ada pembahasan resmi di DPR mengenai rancangan undang-undang yang secara khusus mengatur usulan pidana terkait LGBT sebagaimana didorong MUI.
Editor : Aditya NovrianSumber : Diolah dari berbagai sumber