JAKARTA, RADAR MALANG – Dugaan komentar tidak pantas yang dilontarkan seorang tenaga kesehatan terhadap pasien pengguna BPJS Kesehatan bernama Yurizal Tri Chaerawan memicu perhatian luas. Kasus yang viral di media sosial itu kini mendapat sorotan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), DPR RI, hingga Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Polemik bermula dari unggahan Yurizal di akun Threads pribadinya pada 22 Juli 2026. Dalam unggahan tersebut, ia menceritakan pengalamannya menunggu sekitar delapan jam untuk mendapatkan ruang rawat inap menggunakan layanan BPJS Kesehatan. Saat itu, Yurizal tidak menyebut nama rumah sakit tempat ia menjalani perawatan.
Alih-alih mendapat simpati, unggahan tersebut justru dibanjiri komentar bernada merendahkan. Salah satu komentar yang menjadi sorotan diduga berasal dari akun berinisial NZ yang disebut milik seorang pegawai rumah sakit. Komentar tersebut dinilai menghina kondisi ekonomi pasien sekaligus meremehkan keluhannya.
Perhatian publik semakin besar setelah keluarga mengabarkan Yurizal meninggal dunia pada 31 Juli 2026, beberapa hari setelah unggahannya viral di media sosial.
Baca Juga: 4.316 Personel Linmas Terlindungi BPJS Bakal Mendapat JKK dan JKM
Pihak RSUD dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya kemudian memberikan klarifikasi. Direktur Utama RSUD dr. Soekardjo, Budi Tirmadi, menyatakan akun berinisial NZ bukan milik dokter, melainkan pegawai administrasi pelayanan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Menurut Budi, tindakan pegawai tersebut merupakan perbuatan pribadi yang tidak mencerminkan sikap maupun nilai pelayanan rumah sakit. Manajemen juga telah melakukan pemeriksaan internal dan melaporkan yang bersangkutan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Kota Tasikmalaya untuk diproses sesuai ketentuan disiplin yang berlaku.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Aji Mulawarman, menyayangkan komentar yang beredar di media sosial. Ia menegaskan bahwa empati kepada pasien merupakan bagian dari profesionalisme tenaga kesehatan, termasuk dalam penggunaan media sosial.
Sorotan juga datang dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, meminta Kementerian Kesehatan melakukan investigasi terhadap dugaan buruknya pelayanan yang dialami pasien. Ia juga menilai tenaga kesehatan yang terbukti melanggar etika harus diberikan sanksi tegas agar kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan tetap terjaga.
Baca Juga: Pemkot Malang Tambah Anggaran Kesehatan Rp 50 Miliar, Prioritaskan Iuran BPJS hingga Akhir 2026
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turut meminta Pemerintah Kota Tasikmalaya mengambil tindakan tegas apabila pegawai yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran. Menurutnya, tenaga kesehatan sebagai pelayan publik harus menjaga sikap, empati, dan etika dalam berinteraksi, termasuk di ruang digital.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya Asep Hendra Hendriana mengimbau seluruh tenaga kesehatan agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Ia menekankan bahwa setiap komentar yang disampaikan dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan.
Hingga berita ini ditulis, pemeriksaan internal terhadap pegawai yang diduga menulis komentar tersebut masih berlangsung. Kasus ini sekaligus menjadi sorotan publik mengenai pentingnya etika bermedia sosial dan kualitas pelayanan terhadap peserta BPJS Kesehatan.
Editor : Aditya NovrianSumber : Diolah dari berbagai sumber