RADAR MALANG – Menjelang peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026, perhatian terhadap Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) kembali meningkat. Salah satu yang kerap dipertanyakan adalah kisaran honor yang diterima para anggota setelah menjalankan tugasnya.
Perlu diingat, Paskibraka bukan pekerja yang menerima gaji bulanan. Namun, anggota dapat memperoleh uang kehormatan atau honor sebagai bentuk penghargaan atas tugas yang dijalankan. Nominalnya pun berbeda berdasarkan tingkat penugasan.
Honor Paskibraka Tingkat Kabupaten/Kota
Besaran honor Paskibraka di tingkat kabupaten atau kota tidak memiliki nominal yang sama secara nasional. Pemerintah daerah memiliki kebijakan masing-masing dalam menentukan uang kehormatan bagi anggota.
Secara umum, honor Paskibraka daerah diperkirakan berada di kisaran Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta per orang.
Baca Juga: Ide Lomba Kekinian untuk Meriahkan Agustusan HUT ke-81 RI
Honor Paskibraka Tingkat Nasional
Sementara itu, anggota Paskibraka yang bertugas di tingkat nasional berpotensi mendapatkan honor lebih besar. Nominal yang beredar berada di kisaran Rp3 juta hingga Rp10 juta per orang.
Besaran tersebut tidak bersifat tetap dan dapat berubah mengikuti kebijakan pemerintah maupun penyelenggara pada setiap tahun.
Fasilitas dan Apresiasi Tambahan
Selain honor, anggota Paskibraka juga memperoleh fasilitas selama menjalani pemusatan latihan. Fasilitas tersebut dapat mencakup akomodasi, konsumsi, perlengkapan, serta pembinaan.
Beberapa anggota juga berkesempatan menerima apresiasi tambahan seperti uang pembinaan, beasiswa, atau bantuan pendidikan. Namun, pemberian dan nominalnya bergantung pada kebijakan pihak yang memberikan.
Baca Juga: Cara Daftar War Tiket Upacara HUT RI di Pandang Istana, Begini Syaratnya
Editor : Aditya NovrianSumber : Diolah dari berbagai sumber