War Tiket Upacara HUT RI Berakhir, 336 Ribu Daftar Rebutan 8.990 Kursi

Nabillah Puteri Vinandika • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:57 WIB
Suasana Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI di halaman Istana Merdeka, Jakarta. (Foto: tatarmedia.id)
Suasana Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI di halaman Istana Merdeka, Jakarta. (Foto: tatarmedia.id)

 JAKARTA, RADAR MALANG – Pendaftaran tiket Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, resmi ditutup. Fenomena perebutan tiket atau "war tiket" ini mencatatkan antusiasme luar biasa dari masyarakat menjelang perayaan kemerdekaan pada 17 Agustus 2026 mendatang.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengungkapkan total ada 336.000 warga yang mendaftar untuk memperebutkan tiket menghadiri langsung upacara kenegaraan tersebut. Dari jumlah itu, hanya 8.990 orang yang berhasil mendapatkan tiket, mengingat kapasitas kawasan Istana Merdeka yang terbatas.

Pendaftaran war tiket awalnya dibuka selama tiga hari, yakni 5-7 Agustus 2026, melalui laman resmi Pandang Istana Presiden di pandang.istanapresiden.go.id. Namun, tingginya minat masyarakat membuat pemerintah memutuskan memperpanjang masa pendaftaran selama dua hari tambahan, yakni pada 8-9 Agustus 2026.

Kuota awal yang disiapkan pemerintah sejatinya hanya 5.500 tiket, namun akhirnya ditambah menjadi 8.990 tiket mengingat besarnya antusiasme masyarakat. Angka 8.100 peserta secara keseluruhan turut disebutkan sebagai simbol dari usia kemerdekaan Indonesia yang genap 81 tahun pada peringatan kali ini.

Terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi peserta untuk bisa mendaftar war tiket ini, di antaranya berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP atau Kartu Keluarga, berusia minimal 12 tahun pada 17 Agustus 2026, serta dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. Peserta juga dilarang membawa balita dan wajib melengkapi vaksinasi nasional.

Dari sisi dokumen, calon peserta diwajibkan mengunggah identitas diri berupa KTP asli, dan bagi remaja usia 12-17 tahun wajib melampirkan Kartu Identitas Anak (KIA), disertai swafoto formal terbaru dengan memegang identitas diri, menghadap kamera, dan mengenakan pakaian berkerah. Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya berlaku untuk satu kali pendaftaran.

Bagi peserta yang berhasil mendapatkan tiket, panitia turut menetapkan sejumlah aturan saat menghadiri upacara, di antaranya diwajibkan mengenakan pakaian sopan, diutamakan busana nasional atau adat, serta dilarang membawa senjata, bahan peledak, spanduk politik, dan tas punggung berukuran besar. Gerbang Istana Merdeka akan dibuka tiga jam sebelum upacara dimulai dan ditutup satu jam sebelum acara berlangsung.

Editor : Aditya Novrian
Sumber : Dikutip dari berbagai sumber
HUT RI 2026 Upacara 17 Agustus war tiket upacara HUT ke-81 RI istana merdeka