Status Ojol Jadi UMKM Tinggal Finalisasi Dua Pasal, Ini Manfaat yang Disiapkan Pemerintah

Hanif Pratama • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:06 WIB
Driver Ojol mengantar penumpang (DARMONO/RADAR MALANG)
Driver Ojol mengantar penumpang (DARMONO/RADAR MALANG)

RADAR MALANG – Rencana pemerintah menetapkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tinggal menunggu finalisasi. Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati status tersebut dan akan menuangkannya dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan masih ada sekitar dua pasal yang perlu disinkronkan sebelum perpres diterbitkan. Finalisasi ditargetkan selesai dalam beberapa hari ke depan.

Maman menyampaikan hal tersebut setelah mengikuti rapat koordinasi bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Menurut Maman, tim eselon satu dari kementerian terkait akan melakukan pembahasan lanjutan untuk memastikan seluruh substansi dalam aturan tersebut telah selesai. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga membenarkan bahwa status pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro akan segera ditetapkan melalui perpres tersebut.

Baca Juga: Bebaskan Ojol Tak Bayar Tunggakan Pajak Kendaraan Berlaku di Semua Wilayah Jawa Timur

Nantinya, pengemudi ojol akan mendapatkan status sebagai pelaku usaha mikro secara otomatis setelah perpres resmi berlaku. Pengemudi tidak perlu melakukan pendaftaran khusus untuk memperoleh status tersebut.

Maman mengatakan kebijakan ini juga membuat pengemudi ojol tidak masuk dalam klasifikasi pekerja formal. Menurutnya, sebagian besar dari sekitar 20 asosiasi dan komunitas ojol yang telah ditemuinya menyampaikan dukungan terhadap skema UMKM karena dinilai lebih sesuai dengan karakter pekerjaan mereka.

Status sebagai pelaku UMKM disebut memberikan sejumlah keuntungan. Salah satunya berkaitan dengan perpajakan. Pemerintah menyebut pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun mendapatkan fasilitas bebas pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan rata-rata pendapatan pengemudi ojol yang disebut berada di kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan, pemerintah menilai sebagian besar pengemudi masih berada di bawah batas omzet tersebut.

Selain persoalan pajak, status UMKM juga dinilai mempertahankan fleksibilitas waktu kerja pengemudi. Mereka tetap dapat menentukan waktu bekerja sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.

Pengemudi juga berpotensi mendapatkan akses terhadap berbagai fasilitas UMKM, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), pelatihan, dan program pendampingan usaha. Pemerintah menyebut pengemudi tidak harus mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) pada tahap awal untuk memperoleh status tersebut.

Baca Juga: Wali Kota Malang Kaji Kemungkinan Driver Ojol Dapat Subsidi BBM

Status UMKM juga diharapkan membuka peluang bagi pengemudi untuk mengembangkan sumber pendapatan lain. Salah satu contohnya adalah mengembangkan usaha dengan menambah kendaraan untuk disewakan atau membuka usaha tambahan yang dapat dikelola anggota keluarga.

Meski demikian, perubahan status tersebut masih menyisakan sejumlah persoalan. Salah satunya mengenai bonus hari raya atau THR bagi pengemudi ojol.

Maman mengatakan persoalan tersebut nantinya akan bergantung pada perjanjian kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikator. Dengan status sebagai pelaku UMKM, THR tidak otomatis menjadi kewajiban sebagaimana skema hubungan kerja formal.

Wacana perubahan status pengemudi ojol ini mengemuka sejak awal Juli 2026. Kebijakan tersebut berjalan bersamaan dengan aturan penurunan komisi perusahaan aplikasi menjadi maksimal 8 persen yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

Setelah perpres diterbitkan, Kementerian UMKM bersama perusahaan aplikasi transportasi online juga akan menyiapkan pendampingan dan memetakan peluang usaha yang dapat dikembangkan oleh para pengemudi. Pemerintah sebelumnya menargetkan aturan mengenai perlindungan pekerja transportasi online tersebut selesai sebelum HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026.

Editor : Aditya Novrian
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
UMKM Ojol ojek online