18 Agustus 2026 Bukan Cuti Bersama, Besoknya Tetap Masuk Kerja?

Hanif Pratama • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:30 WIB
Ilustrasi Kalender Bulan Agustus 2026 (Pinterest)
Ilustrasi Kalender Bulan Agustus 2026 (Freepik)

RADAR MALANG – Perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada Senin (17/8/2026) tidak dilanjutkan dengan cuti bersama pada Selasa (18/8/2026). Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, tanggal 18 Agustus tidak termasuk hari libur nasional maupun cuti bersama.

Ketentuan tersebut tercantum dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Dengan demikian, masyarakat yang menikmati libur pada Senin (17/8) harus kembali menjalankan aktivitas seperti biasa pada Selasa (18/8). Tidak ada tambahan tanggal merah sehari setelah peringatan kemerdekaan.

Baca Juga: Warga yang Belum Pernah Hadir di Istana Diprioritaskan pada Upacara HUT ke-81 RI, Kuota Ditambah 3.400

Meski begitu, masyarakat tetap bisa menikmati akhir pekan panjang sebelum HUT Kemerdekaan. Pasalnya, 17 Agustus 2026 jatuh pada Senin sehingga Sabtu dan Minggu sebelumnya menjadi akhir pekan yang berlanjut dengan libur nasional pada Senin.

Sepanjang Agustus 2026, hanya terdapat dua hari libur nasional. Hari pertama adalah Senin, 17 Agustus 2026, yang merupakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Sementara tanggal merah berikutnya jatuh pada Selasa, 25 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Keduanya berstatus libur nasional, bukan cuti bersama.

Secara keseluruhan, pemerintah menetapkan 25 hari libur dalam kalender 2026, terdiri dari 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama.

Ketentuan tersebut ditetapkan melalui SKB 3 Menteri yang ditandatangani pada 19 September 2025. Khusus bagi ASN, ketentuan cuti bersama kemudian diperkuat melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2026.

Pelaksanaan cuti bersama bagi ASN mengikuti ketentuan pemerintah. Sementara bagi pekerja swasta, pelaksanaan cuti bersama disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan dan pimpinan.

Dengan demikian, 18 Agustus 2026 tetap merupakan hari kerja secara umum. Masyarakat yang ingin mendapatkan libur tambahan pada tanggal tersebut perlu melihat kebijakan kantor atau instansi masing-masing.

Editor : Aditya Novrian
Sumber : Diolah dari beberapa sumber
HUT RI ke-81 18 Agustus 2026 cuti bersama Libur Nasional