Kasus Challenge Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras Melebar, 2 Orang Diamankan dan Pelaku Lain Diburu

Hanif Pratama • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 14:46 WIB
Ilustrasi alkohol (Freepik)
Ilustrasi botol minuman beralkohol dalam kasus challenge hafalan Al-Qur’an berhadiah miras. (Freepik)

JAKARTA, RADAR MALANG – Kasus tantangan hafalan Al-Qur'an berhadiah minuman keras (miras) di festival musik The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya memicu kecaman luas di media sosial dan dari sejumlah organisasi Islam, kasus tersebut kini bergeser ke ranah hukum.

Polisi telah mengamankan dua orang berinisial R dan E yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut. Keduanya menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Utara terkait dugaan penistaan agama.

Plh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Oki Waskito mengatakan penyidik masih mendalami keterlibatan kedua orang tersebut. Polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi yang videonya viral di media sosial tersebut.

Status hukum perkara akan ditentukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Polisi juga masih mendalami dugaan bahwa aksi tersebut dilakukan secara spontan oleh pengunjung yang berada di booth sponsor, bukan atas arahan resmi dari penyelenggara The Sounds Project.

Pergeseran kasus ke ranah hukum terjadi setelah video tantangan tersebut memicu reaksi luas. Dalam video yang beredar, seorang peserta diminta menghafalkan Al-Qur'an dengan imbalan minuman keras. Konten tersebut kemudian menuai kecaman karena dianggap menjadikan kitab suci sebagai bagian dari aktivitas promosi produk.

Reaksi terhadap kasus ini bahkan berkembang di luar ruang digital. Pada Selasa (11/8) malam sekitar pukul 20.00 WIB, ratusan orang dari komunitas Islam mendatangi sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Massa disebut datang untuk mencari keberadaan MC berinisial E yang memandu tantangan tersebut setelah video kontroversial menyebar luas. Peristiwa itu menunjukkan bahwa polemik tidak hanya berkembang sebagai perdebatan di media sosial, tetapi juga telah memicu tekanan langsung terhadap individu yang dianggap terlibat.

Di tengah perkembangan tersebut, pihak The Sounds Project akhirnya memberikan pernyataan melalui akun Instagram resminya. Penyelenggara menyatakan marah dan kecewa serta mengecam penggunaan unsur agama sebagai bahan challenge maupun promosi produk dalam bentuk apa pun.

Pihak penyelenggara juga menegaskan bahwa aksi tersebut tidak pernah menjadi bagian dari arahan maupun persetujuan mereka. Mereka menyatakan telah menegur pihak sponsor dan meminta persoalan tersebut diselesaikan hingga tuntas.

Sementara itu, jalur hukum terhadap kasus ini juga semakin melebar. Selain laporan dari Aliansi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) ke Bareskrim Polri, kelompok Tim Hukum Muslim turut melaporkan perkara tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya pada Selasa (11/8).

Laporan tersebut menyeret sedikitnya lima pihak, termasuk MC yang disebut bernama Revnaldo Ega S, merek Newport yang merupakan bagian dari Orang Tua Group, pihak The Sounds Project, serta dua pembawa acara lainnya.

Pelapor juga menyertakan bukti berupa rekaman video dan tangkapan layar untuk mendukung laporan hukum yang diajukan.

Dari sisi keagamaan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai tantangan tersebut sebagai bentuk perendahan terhadap kesucian Al-Qur'an. MUI mengingatkan agar kitab suci tidak dijadikan bagian dari kepentingan pemasaran produk.

Muhammadiyah melalui Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid, Qaem Aulassyahied, juga menilai tindakan tersebut mencemari kesucian Al-Qur'an. Ia menyoroti penggunaan aktivitas menghafal kitab suci untuk memperoleh sesuatu yang bertentangan dengan nilai yang terkandung di dalamnya.

Dengan dua orang telah diamankan dan penyidik masih mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain, perhatian terhadap kasus ini kini tidak lagi hanya tertuju pada video yang viral. Pertanyaan berikutnya bergeser pada siapa saja yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban atas aksi tersebut.

Penyidik masih harus menentukan status hukum R dan E melalui gelar perkara sekaligus mendalami keterlibatan pihak lain. Sementara itu, laporan yang diajukan terhadap MC, sponsor, penyelenggara, dan pihak lainnya membuat ruang pertanggungjawaban dalam kasus ini berpotensi semakin luas.

Editor : Aditya Novrian
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
Challenge Al-Qur'an Hafalan Al-Qur'an The Sounds Project penistaan agama Miras