MALANG, RADAR MALANG – Kebakaran Kawasan Hutan dan Lahan (Karhutla) Kalimantan masih menjadi bencana yang memprihatinkan di Indonesia. Titik panas terus meningkat di sebagian besar provinsi di Kalimantan. Di antaranya pada provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan timur.
Kalimantan Timur menjadi salah satu provinsi di Kalimantan dengan titik panas tinggi. Berdasarkan laporan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), terdapat 11.869 hotspot di Kalimantan Timur dalam rentang 1 Agustus 2026 hingga 21 Agustus 2026.
“Terdapat 11.869 titik panas di Kaltim yang berhasil dideteksi BMKG selama 1-21 Agustus 2026,” ungkap Huda Abshor Mukhsinin, Ketua Data dan Informasi BMKG Balikpapan. Dilansir dari website resmi BPBD Kalimantan Timur.
Baca Juga: Hari ke-10 Kebakaran Hutan Kalimantan, Prabowo Terbang ke Kalimantan dan Pimpin Rapat Penanganan
Huda juga mengungkapkan bahwa kondisi kebakaran ini bahkan lebih parah dibading kebakaran besar yang terjadi pada tahun 2015. Meski pihak BMKG mengungkapkan bahwa kebakaran besar yang melanda Kalimantan Timur ini terjadi karena andil El Nino.
Namun, El Nino bukan menjadi satu-satunya penyebab terjadinya kebakaran dahsyat ini. Polisi berhasil mengungkap bahwa kebakaran di kawasan Tanjung Batu, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur disebabkan oleh pembakaran lahan seluas 12 hektare.
Kepolisian Resor (Polres) Berau menetapkan pria dengan inisial BS sebagai tersangka pembakar lahan. BS membakar lahan seluas 12 hektare tersebut atas perintah pemilik lahan perorangan. Pembakaran lahan tersebut bertujuan untuk mengalihfungsikan lahan menjadi lahan sawit.
Baca Juga: Titik Kebakaran Hutan Kalimantan Terus Meningkat, Asapnya Kini Sampai ke Malaysia dan Singapura
BS membakar lahan pada Sabtu (8/8/2026) dengan lima titik kawasan. Namun cuaca yang terik serta angin kencang membuat kebakaran tersebut melebar tak terkendali. Kemudian api melebar ke area perusahaan pengelolaan hasil hutan.
Kini BS telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijatuhi pasal berlapis. Tersangka terancam dihukum pidana maksimal 12 tahun dan dikenai denda sebanyak 10 miliar rupiah.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp 10 miliar,” ujar Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto. Dilansir dari Kompas.com.
Editor : Aditya Novrian
Sumber : Diolah berbagai sumber