MALANG, RADAR MALANG – Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di sembilan wilayah Kepolisian Daerah, dari Kalimantan hingga Sumatera.
Penetapaian ini diumumkan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipdter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Minggu (23/8).
“Kesembilan Polda ini telah melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka yang sudah ditetapkan sebanyak 72 orang tersangka perorangan,” kata Irhamni.
Baca Juga: BMKG Ingatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Hari Ini, tapi Tetap Waspada Karhutla di Kalimantan
Kasus ini berawal dari 89 laporan polisi yang tersebar di Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, dan Kalimantan Utara. Total lahan yang terbakar mencapai 1.006,67 hektare dengan 5.012 titik api yang telah diverifikasi.
Irhamni mengungkap bahwa modus para tersangka hampir seragam. Mereka menebang pohon secara manual lalu membakar lahan agar biaya buka kebun sawit lebih murah ketimbang menyewa alat berat. Barang bukti berupa korek api dan bahan bakar minyak turut disita sebagai penguat dugaan pembakaran disengaja.
Polisi tidak berhenti pada pelaku lapangan. Sebagian besar tersangka diketahui berstatus pekerja serabutan, sehingga muncul dugaan ada pemodal di balik aksi pembakaran massal ini.
“Dia membakar tidak akan mau gratis, pasti ada pemodal, pendana. Uang itu dari mana, Itu yang kami cari,” tegas Irhamni.
Penyidik kini menelusuri aliran transaksi keuangan para tersangka bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan korporasi.
Baca Juga: Titik Kebakaran Hutan Kalimantan Terus Meningkat, Asapnya Kini Sampai ke Malaysia dan Singapura
Di lapangan, dampak karhutla sudah dirasakan warga Kalimantan. Kabut asap tebal membuat jarak pandang menyempit, sejumlah sekolah diliburkan, dan kasus gangguan pernapasan meningkat. Pemerintah pun mengerahkan ribuan personel gabungan serta operasi modifikasi cuaca untuk mempercepat pemadaman.
Editor : Aditya Novrian
Sumber : Diolah dari berbagai sumber