MALANG, RADAR MALANG – Pemblokiran akun rekening bank yang dilakukan oleh Bank Mandiri terhadap salah satu koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bernama Supriyono menjadi isu yang ramai menuai kritik publik. Pemblokiran rekening secara sepihak tersebut mematahkan kepercayaan masyarakat umum dan nasabah Bank Mandiri sendiri.
Kini, tindakan tersebut menuai aksi yang mungkin tak diduga oleh Bank Mandiri. Sebagian warga internet menyerukan ajakan boikot terhadap Bank Mandiri. Mereka mulai menuliskan ajakan tersebut melalui sejumlah aplikasi media sosial seperti X, Instagram, dan juga TikTok.
Tak hanya menuliskan kritik atau komentar negatif, sejumlah warga internet juga menunjukkan aksi pemboikotan tersebut dengan membagikan video saat mereka menutup akun rekening Bank Mandiri atau menggunting kartu ATM.
Baca Juga: Logo Gedung Bank Mandiri Jakarta Pusat Dilepas Usai Viralnya Pemblokiran Rekening Pendemo
”Sebagai nasabah prioritas Bank Mandiri, Kalau benar dana nasabah bisa semena-mena diblokir dengan alasan politis. Saya akan tarik semua porto di bank yang tidak accountable dan bersifat intervensi kepentingan,” tulis @gvn7727 pada kolom komentar di salah satu unggahan pada akun instagram resmi @bankmandiri.
Sebuah postingan video yang diunggah oleh @updatedepok.id menunjukkan rekaman saat beberapa masyarakat mulai menggunting kartu ATM Bank Mandiri mereka. Adapun jenis kartu rekening yang digunting juga beragam, mulai dari member Silver, Gold, hingga Platinum baik yang GPA maupun VISA.
Adapun sikap pemboikotan tersebut merupakan wujud kekecewaan masyarakat terhadap tindakan pemblokiran terhadap rekening Supriyanto. Akun rekening tersebut berisikan dana sebanyak Rp80.000.000 yang merupakan uang pribadi milik Supriyanto dan dana donasi untuk para demonstran.
Baca Juga: Bank Mandiri Minta Maaf Usai Blokir Rekening Pendemo: Pemblokiran Tindak Lanjuti Perintah Aparat
Berdasarkan keterangan yang diberikan Bank Mandiri, tindakan pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas perintah aparat kepolisian. Namun, Polda Metro Jaya memberikan keterangan yang berbeda dengan yang diberikan Bank Mandiri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto menyampaikan bahwa pihak kepolisian hanya menginstruksikan penundaan transaksi selama 5 hari kerja penyelidikan polisi. Kepolisian tidak menginstruksikan pemblokiran akun rekening.
”Bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi selama 5 hari kerja penyidikan. Rekening yang berada di tabungan tersebut tidak disita, jadi uang tersebut masih berada di rekening pemilik,” pungkas Budi. Dilansir dari dokumen video Liputan 6.
Editor : Aditya Novrian
Sumber : Diolah berbagai sumber