MALANG, RADAR MALANG – Eskalasi aksi demonstrasi mahasiswa, koalisi masyarakat sipil, dan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Kompleks Parlemen Senayan berangsur mereda setelah DPR RI menyepakati batas akhir (deadline) pembahasan regulasi tindak pidana korupsi. Melalui keputusan resmi, pimpinan parlemen menetapkan tanggal 15 Desember 2026 sebagai tenggat waktu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Kesepakatan tersebut diperkuat dengan penandatanganan pakta integritas dan surat komitmen tertulis oleh jajaran pimpinan DPR RI di hadapan perwakilan massa aksi. Dalam komitmen tersebut, pimpinan parlemen bahkan menyatakan kesiapannya untuk meletakkan jabatan apabila RUU Perampasan Aset gagal disahkan hingga batas waktu yang telah disepakati bersama.
Kendati tenggat telah diketok, proses legislasi belum sepenuhnya final. Sepanjang rentang September hingga November 2026, Komisi III DPR RI bersama tim perumus pemerintah masih harus menuntaskan sinkronisasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), harmonisasi pasal, serta menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna menyempurnakan draf rancangan undang-undang tersebut sebelum dibawa ke Rapat Paripurna penutupan masa sidang Desember mendatang.
Substansi utama dalam RUU ini memuat mekanisme hukum progresif non-conviction based asset forfeiture, yakni kewenangan negara untuk menyita serta merampas aset hasil kejahatan ekonomi dan korupsi tanpa perlu menunggu putusan vonis berkekuatan hukum tetap (inkrah) terhadap tersangkanya. Publik kini mengawal ketat tahapan pembahasan tersebut guna memastikan komitmen politik parlemen terealisasi sesuai target.
Editor : Aditya NovrianSumber : Dikutip dari berbagai sumber