Sebagian Operator Masih Hanguskan Sisa Kuota Pelanggan, Menkomdigi Ambil Langkah Tegas: Terbitkan SE

Hawwa Aulia Nur • Dipublikasikan Minggu, 30 Agustus 2026 | 15:30 WIB
Menkomdigi Meutya Hafid dalam Konferensi Pers. Sumber: Website Menkomdigi.
Menkomdigi Meutya Hafid dalam Konferensi Pers. Sumber: Website Menkomdigi.

MALANG, RADAR MALANG – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) resmi menerbitkan surat edaran mengenai larangan bagi operator untuk menghanguskan sisa kuota pelanggan yang telah dibayarkan. 

Surat Edaran tersebut diterbitkan pada Jumat, 28 Agustus 2026 yang menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026 lalu. Surat edaran ini juga menjadi langkah tegas Menkomdigi pada beberapa operator yang masih menghanguskan sisa kuota pelanggan yang sudah dibeli. 

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menyampaikan bahwa penerbitan surat edar ini merupakan langkah tegas pemerintah untuk memastikan operator dapat mematuhi kebijakan tersebut. 

Baca Juga: Menkomdigi Luncurkan Aplikasi DARA sebagai Solusi Pengawasan Gawai Pada Anak Muda Indonesia

“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir.

Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” jelas Meutya. Dilansir dari Kompas.com. 

Baca Juga: Modal Laptop dan Internet, Ini 5 Website Freelance yang Bisa Jadi Tambahan Cuan

Meutya menyampaikan bahwa langkah ini ditujukan untuk memastikan masyarakat dapat memperoleh manfaat yang adil dari layanan yang telah dibayarkan. Sisa kuota internet merupakan hak pelanggan dan perlu dilindungi. Pihak operator wajib mempertahankan sisa kuota tersebut. 

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus,” ujar Meutya dalam siaran pers, Sabtu (29/8/2026). 

Tak hanya itu, Menkomdigi juga menegaskan bahwa operator dilarang menambahkan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota.

 

Editor : Aditya Novrian
Sumber : Diolah dari beberapa sumber
Sisa Kuota Kuota Hangus Larangan Penghangusan Kuota Menkomdigi meutya hafid