MALANG, RADAR MALANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sejumlah Rp3,5 miliar rupiah dari Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali atas dugaan kasus korupsi tambang batubara di Kalimantan Timur.
Adapun penyitaan uang sejumlah Rp3,5 miliar tersebut dilakukan KPK sejak Rabu (9/9) kemarin. Pengamanan uang tersebut dilakukan untuk menelurusi aliran dana terkait pengamanan jalan angkut bbatu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa kasus korupsi batu bara ini diduga melibatkan mantan Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dan tiga korporasi lain.
"Jadi tidak hanya berkaitan dengan tersangka saudari RW. Namun juga untuk tiga tersangka korporasi,” ungkap Budi. Dilansir dari Radio Republik Indonesia.
Budi menyampaikan bahwa ketiga korporasi tersebut diduga terlibt dalam penerimaan gratifikasi terkait aktivitas penambangan Batu Bara di Kutai Kartanegara tersebut. Tim penyidik KPK turut melakukan investigasi terkait dugaan jasa pengangkutan dan pengamanan proses produksi dan distribusi batu bara dari area tambang.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Pemeriksa Pajak di Malang, Sita Emas 1,3 Kilogram dan Rp 100 Juta
Pendalaman terhadap saudara AA berkaitan dengan jasa holding, jasa pengamanan. Dalam produksi batu bara itu dieksplorasi di site, kemudian dibawa ke dermaga untuk didistribusikan,” ujar Budi.
Hingga saat ini penyidik KPK masih menyelidiki mekanisme jasa pengangkutan batu bara dan pihak-pihak yang terlibat. Penyidik turut melakukan penyelidikan mendalam pada aliran dana perusahaan yang mengelola batu bara tersebut pada pihak lain.
Editor : Aditya Novrian
Sumber : Diolah dari beberapa sumber