MALANG, RADAR MALANG – Kasus keracunan berulang dinilai bukan lagi masalah administrasi biasa. Pakar hukum pidana mendesak agar pengelola Satuan Pelayan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang lalai segera diseret ke ranah hukum pidana karena membahayakan nyawa anak-anak.
Masyarakat sipil menggelar aksi doa bersama di depan kantor Badan Gizi Nasional (BGN) Jakarta. Mereka secara terbuka mengajak seluruh keluarga korban keracunan di Indonesia untuk bersatu melayangkan gugatan hukum kepada pemerintah.
Baca Juga: Waspadai Keracunan MBG, Puluhan SPPG di Kabupaten Malang Belum Kantongi SLHS
Pihak keluarga korban di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan pengelola SPPG dan BGN ke Polres Tanah Karo akibat lambannya pemulihan dan penanganan jangka panjang.
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD mengkritik keras target SPPG yang harus masak sebanyak 2.000 porsi per-hari seperti orang “mantu” setiap hari. Mahfud MD mengusulkan agar komtrak SPPG diputus dan pengelolaan dan MBG dialihkan langsung ketingkat desa agar lebih mudah diawasi dan higenis.
Anggota DPR RI juga menyarankan untuk mendorong perubahan radikal dari sistem dapur tersentralisasi yang masih dialihkan menjadi dapur kecil berbasis sekolah untuk memperpendek jeda waktu distribusi makanan.
Baca Juga: Datang ke Malang, Tim Monitoring MBG Temukan Tahu Mengandung Formalin
Berdasarkan hasil uji laboratium terhadap sampel makanan di kluster berastagi akhirnya dibuka hari ini. Tim medis mengonfirmasi adanya kontaminasi bakteri bacillus cereus, staphylococcus aureus, dan escherichia coli yang menjadi penyebab utama diare masif dan kejang pada siswa.
Untuk mengantisipasi keracunan dan masalah pencernaan BGN menetapkan aturan ketat bahwa varian susu MBG wajib mengandung minimal 80% susu segar murni, bebas pengawet dan tanpa perisa sintetis.
Editor : Aditya NovrianSumber : Dari berbagai sumber