KPK Gelar OTT ke-20, 17 Orang Diamankan Terkait Dugaan Suap HGB

Difa Aurelia Rahmayanti • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 14:50 WIB
Ilustrasi KPK  (ist)
Ilustrasi KPK (ist)

 

MALANG, RADAR MALANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-20 sepanjang tahun 2026 di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9). Operasi senyap ini menyasar lingkaran pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), politisi nasional, hingga petinggi korporasi properti raksasa.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) milik pengembang properti di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tim penyelidik KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing (valas) yang dikemas di dalam boks, kardus, serta sekitar 20 koper. Estimasi nominal sementara mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca Juga: KPK Amankan Uang Sebanyak 3,5 Miliar Dugaan Kasus Korupsi Batubara Pejabat PSI

KPK total mengamankan 17 orang yang saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Beberapa nama besar yang terkonfirmasi meliputi:

  1. Pejabat Kementerian ATR/BPN:

2. Pihak Swasta (Korporasi):

3. Politisi & Perantara:

Seluruh pihak yang ditangkap masih berstatus sebagai terperiksa. Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menggelar ekspose (gelar perkara) dan secara resmi menetapkan konstruksi hukum terkait. Sementara itu, Ketua KPK Setyo Nusron Wahid tidak termasuk dalam daftar orang yang diamankan. 

Baca Juga: Sederetan Fakta OTT Bupati Lombok Barat, Bupati Ditangkap usai Nobar Piala Dunia hingga Sita Ratusan Juta Rupiah

Editor : Aditya Novrian
Sumber : Dikutip dari berbagai sumber
KPK OTT ATR/BPN