MALANG, RADAR MALANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-20 sepanjang tahun 2026 di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9). Operasi senyap ini menyasar lingkaran pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), politisi nasional, hingga petinggi korporasi properti raksasa.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) milik pengembang properti di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tim penyelidik KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing (valas) yang dikemas di dalam boks, kardus, serta sekitar 20 koper. Estimasi nominal sementara mencapai ratusan miliar rupiah.
Baca Juga: KPK Amankan Uang Sebanyak 3,5 Miliar Dugaan Kasus Korupsi Batubara Pejabat PSI
KPK total mengamankan 17 orang yang saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Beberapa nama besar yang terkonfirmasi meliputi:
- Pejabat Kementerian ATR/BPN:
- Lampri (Direktur Jendral Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang / PPTR).
- I Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan/ Kantah Kabupaten Bogor).
- Tardi (Kepala Kantor Pertanahan/ Kantah Kota Tangerang).
2. Pihak Swasta (Korporasi):
- Adrianto Pitojo Adhi (Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk).
3. Politisi & Perantara:
- Fahd Arafiq/ Fahd El Fouz (Ketua DPP Partai Golkar).
- Arif Sugiyanto (Mantan Bupati Kebumen) yang diduga sebagai makelar kasus.
Seluruh pihak yang ditangkap masih berstatus sebagai terperiksa. Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menggelar ekspose (gelar perkara) dan secara resmi menetapkan konstruksi hukum terkait. Sementara itu, Ketua KPK Setyo Nusron Wahid tidak termasuk dalam daftar orang yang diamankan.
Editor : Aditya NovrianSumber : Dikutip dari berbagai sumber