KPK Dalami Alur Perintah Kasus Suap HGB Summarecon, Nusron Berpeluang Dipanggil

Difa Aurelia Rahmayanti • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 13:35 WIB
Nusron Wahid Menteri ATR/BPN (sumber:pinterest)
Nusron Wahid Menteri ATR/BPN (sumber:pinterest)

MALANG, RADAR MALANG – KPK resmi menetapkan 8 orang sebagai tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Beberapa nama besar yang ditahan antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN, Lampri serta Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung.

Baca Juga: KPK Gelar OTT ke-20, 17 Orang Diamankan Terkait Dugaan Suap HGB

Dari pihak swasta, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi juga ikut ditetapkan sebagai tersangka. KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai total Rp106 miliar yang disimpan didalam koper dan kardus.

KPK mengungkap bahwa empat dari tersangka merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yaitu Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin dan Muhammad Fakhry. Mereka diduga berperan sebagai pengepul dan penampung aliran dan ilegal dari pengurusan pertahanan di berbagai tingkatan.

Baca Juga: Perjalanan Karier Nusron Wahid, Dari Aktivis hingga Menteri ATR/BPN di Kabinet Merah Putih

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjadi sorotan setelah absen dua hari berturut-turut dalam rapat kerja bersama DPR RI pada tanggal 15 dan 16 September 2026. Posisinya diwakili oleh Wakil Menteri Ossy Dermawan.

Juru bicara KPK menegaskan bahwa Nusron Wahid tidak ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut. Namun, KPK menyatakan peluang untuk memanggil sang menteri bergantung pada kebutuhan penyidikan ke depan.

Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan menegaskan bahwa kementeriannya menghormati penuh proses hukum di KPK. Pihaknya memastikan kasus ini tidak akan mengganggu pelayanan publik dan administrasi pertanahan masyarakat.

Kementerian berjanji akan mendalami celah-celah birokrasi di internal mereka agar praktik korupsi serupa tidak terulang kembali di masa depan. Di luar isu korupsi, Kementerian ATR/BPN juga meluruskan isu viral di masyarakat yang menyebutkan bahwa tanah girik atau belum bersetifikat akan diambil alih negara.

Pemerintah menegaskan bahwa informasi tersebut hoax (tidak benar). Surat tanah lama seperti girik, letter C dan verponding tetap diakui sebagai hak milik, namun masyarakat tetap diimbau segera mendaftarkannya agar mendapatkan sertifikat resmi.

Editor : Aditya Novrian
Sumber : Dari berbagai sumber
KPK nusron wahid ATR BPN