MALANG, RADAR MALANG – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara resmi telah merumuskan skema sanksi denda administratif hingga 6% dari pendapat global bagi platform digital asing berskala besar yang melanggar aturan perlindungan anak online.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari penguatan penegakan hukum terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) serta turunnya aturan, Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026.
Menteri Komdigi Meutya Hafid menjelaskan bahwa perumusan denda ini bertujuan memeberikan kensekuensi yang nyata bagi platform yang bandel. Skema besaran denda dibagi berdasarkan skala operasional.
Platform digital global (skala besar) didenda hingga 6% dari pendapatan global perusahaan. PSE Privat Dalam Negeri dendanya disesuaikan dengan skala usaha, usaha menengah maksimal denda Rp10miliar, usaha kecil maksimal Rp5miliar dan usaha mikro maksimal di angka Rp100 juta hingga Rp1miliar.
Baca Juga: Komdigi Resmi Batasi Akses Roblox dan Medsos bagi Anak di Bawah 16 Tahun
Formulasi denda ini telah diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk diserahkan kedalam PP Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian mandiri (self-assesment) pemerintah memetakan platform berdasarkan profil risiko bagi anak yang di bawah 16 tahun. Terdapat 8 platform besar yang ditetapkan masuk dalam kategori Profil Risiko Tinggi, yaitu:
- YouTube
- Bigo live
- Tiktok
- Threads
- X
- Roblox
Sejak aturan ini diimplementasikan secara bertahap sejak (28/3), platform digital berisiko tinggi diwajibkan membatasi atau menonaktifkan akun anak di bawah usia 16 tahun yang tidak memenuhi standar verifikasi ketat.
Regulasi turunan juga merancang batas usia minimum 3 tahun untuk diperbolehkan menyentuh layanan daring secara mandiri, serta melarang keras platform menargetkan iklan atau produk komersial kepada ank dibawah rentang usia tersebut.
Baca Juga: Meta Patuhi PP Tunas, DPR: Capaian Komdigi Lindungi Anak di Ruang Digital
Editor : Aditya NovrianSumber : Dari berbagai sumber