Demo Buruh 17 September Ditunda, KBPBI Pilih Jalur Dialog dengan DPR

Difa Aurelia Rahmayanti • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 16:00 WIB
Kesejahteraan buruh di Indonesia
Kesejahteraan buruh di Indonesia

MALANG, RADAR MALANG – Rencana aksi demontrasi besar-besaran yang semula  dijadwalkan oleh para buruh pada hari ini Kamis (17/9) resmi ditunda. Koalisi buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) memilih untuk mengutamakan jalur dialog (meja perundingan) terlebih dahulu bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI.

DPR RI mengundang perwakilan buruh untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas draf Rancangan Undang-undang (RUU) perlindungan Ketanagakerjaan. Atas dasar keterbukaan ini, serikat buruh sepakat menunda turun ke jalan.

Baca Juga: Update Demo May Day di Kota Malang: Buruh dan Mahasiswa Tuntut Cabut UU Cipta Kerja

Ketua KSPI Said Iqbal juga menegaskan bahwa kelompok buruh sengaja menghindari aksi di bulan September agar perjuangan murni buruh tidak ditunggangi atau terjebak dalam isu kerusuhan sipil.

Meskipun memilih jalur diplomasi, para buruh menegaskan bahwa mereka kecewa berat dengan draf RUU usulan DPR karena dinilai belum berpihak pada pekerja. Ada 5 tuntutan mutlak yang mereka bawa ke meja hijau:

  1. Kenaikan upah, menuntut kenaikan UMP dan UMK tahun 2027 sebesar 7,5% hingga 9,5%. Meminta masa kontrak dibatasi maksimal 1 tahun dengan satu kali perpanjangan, menolak draf saat ini yang melonggarkan kontrak hingga 4 tahun.
  2. Mendesak revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 agar sistem alih daya (outsourcing) dihapus, atau polanya diubah menjadi status pekerja tetap. Menolak pesangon murah 0,5 kali lipat dan menuntut pengembalian menjadi minimal 1,0 hingga 2 kali lipat sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168.
  3. Meminta Kementerian Keuangan menghapus pemotongan pajak pencarian Jaminan Hari Tua (JHT) dari 5% menjadi 0%.

Buruh mengingatkan waktu pembahasan sangat sempit (efektif hanya sekitar 10 hari) sebelum DPR memasuki masa reses pada (8/10) sementara MK mematok batas akhir pengesahan regulasi ketenagakerjaan baru ini pada (30/10).

Baca Juga: Prabowo Resmikan Museum dan Rumah Singgah Marsinah Hari Ini: Mungkin Di Seluruh Dunia Baru Sekarang Ada Museum Buruh

Editor : Aditya Novrian
Sumber : Dari berbagai sumber
Mahkamah Konstistusi DPR buruh