Karhutla Indonesia Masih Intensif, 32.896 Hektare Lahan Terbakar

Difa Aurelia Rahmayanti • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 13:10 WIB
Pemadaman api di karhutla
Pemadaman api di karhutla

MALANG, RADAR MALANG – Hingga hari ini (18/9), penagnanan karhutla di Indonesia terus diintensifkan oleh pemerintah seiring dampak perpanjangan gelombang cuaca panas ekstrem.

Berdasarkan laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), akumulasi luas areal yang terbakar di wilayah Kalimantan dalam waktu 1,5bulan terakhir ini telah menembus 32.896 hektar. Angka ini hampir menyamai luas geografis Kota Surabaya.

Baca Juga: Kabut Asap Karhutla Kepung Sumatra, Sekolah di Pekanbaru dan Padang Diliburkan

Kementerian Kehutanan melaporkan indeks kualitas udara di beberapa titik di Sumatera dan Kalimantan terpantau masuk dalam kategori tidak sehat hingga berbahaya. Hal ini memicu penurunan jarak pandang secara signifikan akibat paparan asap pekat.

Data terbaru sistem Sipongi mendeteksi setidaknya 160 titik panas berstatus  high confidence  yang tersebar di wilayah Sumatera, Kalimantan hingga wilayah terluar seperti Papua.

Menteri Kehutanan Raja Juli Aantoni, mengimbau masyarakat untuk tetap bersiap siaga penuh. Berdasarkan proyeksi dari BMKG, potensi kemunculan titik api di prediksi masik akan berlanjut hingga bulan Oktober 2026 akibat sisa perpanjangan gelombang El Nino. Fokus nitigasi darurat saat ini diarahkan ke enam provinsi prioritas utama di pulau Sumatera dan Kalimantan.

Baca Juga: Karhutla Jemplang Bromo Padam, Tiga Titik Masih Terpantau Berasap

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Breskrim Polri mengumumkan telah memproses 219 perkara pidana terkait karhutla. Dari total kasus tersebut, kepolisian telah resmi menetapkan 162 orang tersangka perorangan. Mayoritas dari mereka terbukti melakukan pembukaan lahan perkebunan secara ilegal dengan metode pembakaran sengaja di properti sendiri maupun area kawasan hutan.

Selain individu penyidik Polri juga terus mendalami keterlibatan 95 korporasi/perusahaan yang lahannya ikut dikenakan sanksi administratif hingga tuntutan pidana lingkungan hidup.

Editor : Aditya Novrian
Sumber : Dari berbagai sumber
karhutla sumatera kalimantan