MALANG, RADAR MALANG - Wacana pelonggaran batas defisit APBN bergulir seiring dengan dimulainya pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ole Komisi IX DPR RI.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa batas maksimal defisit anggaran 3% terhadap Produk Domestik Bumi (PDB) serta rasio utang 60% sebenearnya bukan norma hukum yang kaku dalam batang tubuh undang-undang, melainkan hanya tercantum pada bagian penjelasan pasal 12 ayat (3) UU Keuangan Negara.
Misbakhun menilai batasan 3% yang merupakan warisan kesepakatan masa lalu dengan IMF ini mengunci ruang gerak pemerintah. Pelonggaran batas dinilai krusial agar Indonesia bisa melakukan ekspansi ekonomi demi keluar dari jebakan pendapatan menengah (middle income trap) serta mengejar target pertumbuhan ekonomi 8%.
Di sisi lain Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menyatakan, pemerintah berkomitmen untuk tetap menjaga defisit APBN di bawah 3%. Menurut Kemenkeu, mempertahankan batas aman ini sangat penting untuk menjaga stabilitas pasar dan kredibilitas fiskal Indoneisa di mata Internasional.
Menanggapi wacana ini, sejumlah ekonom mengingatkan pemerintah dan DPR agar berhati-hati. Pelebaran defisit tanpa perhitungan yang matang dikhawatirkan dapat memicu pembengkakan beban utang secara drastis, mengingatkan beban bunga utang nasional, hingga memicu risiko krisis utang seperti yang dialami oleh beberapa negara berkembang seperti Argentina.
Editor : Aditya NovrianSumber : Dari berbagai sumber