MALANG, RADAR MALANG – Koalisasi masyarakat sipil di Kalimantan barat yang tergabung dalam Tim Hukum Nafas Kalbar resmi menyelayangkan gugatan perwakilan kelompok (class action) terhadap pemerintah. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan negeri Pontianak dengan nomor perkara 292/Pdt.G/2026/PN Ptk.
Masyarakat mengambil jalur hukum ini setelah terpapar asap pekat akibat karhutla selama hampir 55 hari terakhir. Pemerintah dinilai lalai dan lambat dalam menanggulangi bencana yang terus berulang setiap tahunnya.
Baca Juga: Malaysia Kirim Pesawat dan Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Terdapat 10 pihak tergugat utama dari jajaran pemerintah pusat hingga daerah, diantaranya:
- Pemerintah Pusat: Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden, Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Kapolri, Kepala BNPB, Menteri Kesehatan serta Menteri Keuangan.
- Pemerintah Daerah: Gubernur Kalimantan Barat, Kapolda Kaalimantan Barat, Dinas Lingkungan Hidup, BPBD Kalimantan Barat, hingga seluruh bupati dan walikota di Kalimantan Barat.
Melalui kuasa hukumnya, warga terdampak menuntut tiga poin mendesak (tuntutan provinsi) kepada majelis hakim:
- Penetapan bencana nasional, mendesak agar status karhutla dan kabut asap di Kalimantan barat ditetapkan sebagai bencana nasional karena kapasitas daerah dinilai tidak lagi mampu menangani secara mandiri.
- Pencairan dana APBN, meminta hakim memerintahkan pencairan dana darurat dari dana cadangan APBN untuk membiayai penaganan medis darurat pasien ISPA, pemadaman api bawah gambut, dan logistik warga.
- Pencegahan jangka panjang, menuntut evaluasi total dan perbaikan tata kelola ruang agar tragedi lingkungan ini tidak terus berulang di masa depaan,
Pengadilan Negeri Pontianak menjadwalkan sidang pertama untuk memeriksa gugatan class action ini pada (7/10).
Baca Juga: Karhutla Indonesia Masih Intensif, 32.896 Hektare Lahan Terbakar
Editor : Aditya NovrianSumber : Dari berbagai sumber