MALANG, RADAR MALANG - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni secara resmi mencabut izin usaha 5 perusahaan Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan. Langkah tegas ini diambil atas perintah langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap korporasi yang dinilai mengabaikan kewajiban menjaga wilayah konsesinya hingga memicu karhutla.
Total luasan lahan kelolaan yang dicabut haknya dari kelima perusahaan ini mencapai 92.464 hektare dengan akumulasi area yang hangus terbakar sebesar 1.169,13 hektare.
Baca Juga: Warga Kalbar Gugat Pemerintah soal Karhutla dan Kabut Asap
Berikut adlah daftar lengkap 5 perusahaan yang dicabut izin usahanya per September 2026:
- PT Wana Lestari Jaya
-
- Lokasi: Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat
- Luas Konsensi: 29.140 hektare
- PT Prima Multi Buana
- Lokasi: Banjar, Kalimantan Selatan
- Luas Konsensi: 11.882 hektare
- PT Pancaran Wana Nusa
- Lokasi: Lamandau, Kalimantan Tengah
- Luas Konsensi: 3.812 hektare
- PT Grace Putri Perdana
- Lokasi: Lamandau, Sukamara, dan Ketapang
- Luas Konsensi: 28.990
- PT Bagus Wahana Lestari
- Lokasi: Kapuas, Kalimantan Tengah
- Luas Konsensi: 18.640 hektare
Pencabutan izin administrasi ini baru langkah awal. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penegak Hukum Kementerian Kehutanan menegaskan proses hukum pidana lingkungan serta gugatan perdata ganti rugi pemulihan lahan akan tetap berjalan. Tindakan ini diharapkan memberikan efek jera yang nyata agar tidak ada lagi korporasi yang melakukan pembiaran lahan terbakar demi keuntungan sepihak.
Baca Juga: Pemerintah Fokus Tangani Karhutla dan Pulihkan Wilayah Terdampak Banjir
Editor : Aditya NovrianSumber : Dari berbagai sumber