Izin 5 Perusahaan di Kalimantan Dicabut, Total Konsesi 92.464 Hektare

Difa Aurelia Rahmayanti • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 14:36 WIB
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni saat melakukan peninjauan penanganan karhutla di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Minggu (23/8).
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni saat melakukan peninjauan penanganan karhutla di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Minggu (23/8).

MALANG, RADAR MALANG - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni secara resmi mencabut izin usaha 5 perusahaan Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan. Langkah tegas ini diambil atas perintah langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap korporasi yang dinilai mengabaikan kewajiban menjaga wilayah konsesinya hingga memicu karhutla.

Total luasan lahan kelolaan yang dicabut haknya dari kelima perusahaan ini mencapai 92.464 hektare dengan akumulasi area yang hangus terbakar sebesar 1.169,13 hektare.

Baca Juga: Warga Kalbar Gugat Pemerintah soal Karhutla dan Kabut Asap

Berikut adlah daftar lengkap 5 perusahaan yang dicabut izin usahanya per September 2026:

Pencabutan izin administrasi ini baru langkah awal. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penegak Hukum Kementerian Kehutanan menegaskan proses hukum pidana lingkungan serta gugatan perdata ganti rugi pemulihan lahan akan tetap berjalan. Tindakan ini diharapkan memberikan efek jera yang nyata agar tidak ada lagi korporasi yang melakukan pembiaran lahan terbakar demi keuntungan sepihak.

Baca Juga: Pemerintah Fokus Tangani Karhutla dan Pulihkan Wilayah Terdampak Banjir

Editor : Aditya Novrian
Sumber : Dari berbagai sumber
karhutla kalimantan Prabowo