Sidang Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK Masuk Babak Krusial

Difa Aurelia Rahmayanti • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 13:06 WIB
Gibran minta laporan dari warga jika terdapat hambatan perayaan ibadah natal (source: instagram/@gibran_rakabuming)
 Wakil Presiden Gibran Rakabuming (source: instagram/@gibran_rakabuming)

MALANG, RADAR MALANG - Sidang gugatan sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi sedang memasuki babak krusial.

Sengketa terdaftar dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, serta sejumlah purnawirawan TNI.

Sidang lanjutan yang digelar pada Rabu malam (23/9), mengagendakan penyampaian jawaban dari KPU selaku Termohon, keterangan dari Bawaslu, serta tanggapan dari Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara.

Baca Juga: MK Gelar Sidang Sengketa Ijazah Gibran, Penggugat Minta Prabowo Siapkan 2 Cawapres Pengganti

Isi gugatan pemohon meliputi:

  1. Pemohon meminta MK untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dan membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden.
  2. Pemohon mempermasalahkan keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah kelulusan luar negeri milik Gibran yang dinilai janggal karena terbit sangat cepat. Mereka juga menyoroti revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengecualikan bukti fisik tamat SMA untuk lulusan luar negeri.
  3. Jika dikabulkan, pemohon meminta MPR menyelenggarakan sidang dalam waktu 60 hari untuk memilih Wakil Presiden beru berdasarkan usulan Presiden.

Kuasa hukum KPU, Saleh, menegaskan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Menurut UU Pemilu dan UU MK, hak mengajukan sengketa PHPU Pilpres hanya dimiliki oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu, bukan organisasi pemantau atau partai pendukung.

KPU menilai objek gugatan tersebut masuk ke dalam sengketa proses pemilu, yang semestinya menjadi ranah Bawaslu atau PTUN, bukan sengketa hasil di MK.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengungkapkan dalam persidangan bahwa KPU tidak memberikan izin maupun akses informasi kepada Bawaslu untuk ikut memverifikasi berkas persyaratan pendidikan Gibran pada masa tahapan Pilpres 2024 lalu. Akibatnya, Bawaslu tidak dapat melacak proses verifikasi langsung ke kementerian terkait. 

Baca Juga: Gibran Tanggapi Usulan Jusuf Kalla Naikkan Harga BBM: Maaf, Tidak Sejalan dengan Arahan Prabowo

Editor : Aditya Novrian
Sumber : Dari berbagai sumber
KPU ijazah Gibran Rabuming Raka Bawaslu