Baru Sepekan Dilantik, Akhmad Muzakki Diberhentikan dari Jabatan Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya

Ali Azhar D • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 15:05 WIB
Foto Universitas Islam Negeri Surabaya. (Foto: Website resmi UINSA)
Foto Universitas Islam Negeri Surabaya. (Foto: Website resmi UINSA)

 


Menteri Agama Nasaruddin Umar resmi memberhentikan dengan hormat Prof. Akhmad Muzakki dari jabatan Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya. Pemberhentian ini terjadi hanya delapan hari setelah Muzakki dilantik untuk periode keduanya, sekaligus menjadi titik akhir sementara dari polemik pemilihan rektor yang sempat melumpuhkan kegiatan perkuliahan di kampus tersebut.

 

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 060729/MA.KP.07/09/2026 yang diterbitkan pada Rabu (23/9/2026). Kementerian Agama (Kemenag) menyebut langkah tersebut diambil setelah Muzakki mengajukan pengunduran diri secara tertulis.

 

"KMA tentang pemberhentian Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya terbit menyusul surat pernyataan pengunduran diri yang disampaikan oleh Prof. Muzakki pada 22 September 2026," kata Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal Kemenag, Muhammad Zain, di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

 

Zain menegaskan, pemberhentian tersebut dilakukan secara terhormat dengan penghargaan atas pengabdian Muzakki selama memimpin UINSA.

 

"Melalui KMA yang terbit pada 23 September 2026 ini, Menag memberhentikan Prof. Muzakki dengan hormat dan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama ini," ucap Zain.

 

Muzakki sebelumnya dilantik sebagai Rektor UINSA periode 2026–2030 pada 15 September 2026. Jabatan itu merupakan periode keduanya setelah memimpin kampus Islam negeri terbesar di Jawa Timur tersebut selama empat tahun, yakni pada periode 2022–2026.

 

Untuk mengisi kekosongan kepemimpinan, Menag menunjuk Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Prof. Amien Suyitno, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UINSA Surabaya. Penunjukan ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PMA Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan Pemerintah.

 

Pasal 12 regulasi tersebut mengatur bahwa apabila masa jabatan rektor atau ketua berakhir sementara pejabat baru belum dilantik, menteri dapat memperpanjang masa jabatan atau mengangkat pejabat lain sebagai pelaksana tugas hingga rektor atau ketua baru dilantik.

 

"Jadi selaku Plt, Prof Suyitno akan bertugas sampai dengan dilantiknya Rektor UIN Surabaya yang baru dalam waktu secepatnya," tandas Zain.

 

Pengunduran diri Muzakki tidak lepas dari gelombang penolakan sivitas akademika terhadap proses pemilihan dan pelantikan rektor periode 2026–2030. Keberatan terkait mekanisme pemilihan rektor dan tata kelola kampus disampaikan sejumlah unsur kampus kepada Komisi VIII DPR RI dalam rapat dengar pendapat umum pada Senin (21/9/2026).

 

Penolakan juga disuarakan mahasiswa melalui aksi unjuk rasa yang berujung pada penyegelan kampus. Akibatnya, kegiatan belajar mengajar di UINSA terganggu.

 

Keesokan harinya, Selasa (22/9/2026), Komisi VIII DPR RI meminta persoalan tersebut segera dituntaskan dalam rapat kerja bersama Menteri Agama. Komisi VIII bahkan mendesak agar jabatan Rektor UINSA ditangguhkan supaya polemik tidak berlarut-larut mengganggu aktivitas akademik. Pada hari yang sama, Muzakki melayangkan surat pengunduran diri kepada Kemenag.

 

Dalam rapat tersebut, Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin membantah kabar yang beredar bahwa Muzakki diloloskan sebagai rektor meski tidak masuk tiga besar hasil seleksi. Ia memastikan proses pelantikan telah berjalan sesuai prosedur.

 

"Tidak mungkin Pak Menteri melantik seseorang yang tidak masuk tiga besar. Itu ada dokumennya semuanya lengkap," kata Kamaruddin dalam rapat Komisi VIII DPR, Selasa (22/9/2026).

 

Klarifikasi itu disampaikan setelah muncul informasi dari pihak kampus yang mempertanyakan posisi Muzakki dalam daftar tiga besar calon rektor.

 

"Saya mengatakan itu tidak mungkin, Pak. Jadi, saya garansi itu tidak betul," tegasnya.

 

Menurut Kamaruddin, keputusan Menag telah melalui kajian dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk rekomendasi tim seleksi. Ia juga menyebut hingga saat ini belum ada temuan material yang menghalangi pelantikan.

 

"Proses yang dilakukan di Kementerian Agama untuk sampai pada keputusan melantik yang bersangkutan insyaallah sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku," ujarnya.

 

Meski demikian, Kamaruddin mengakui Kemenag turut terkejut dengan besarnya respons sivitas akademika UINSA setelah keputusan pelantikan diambil. Ia menyebut sejumlah persoalan yang disampaikan kampus sudah diklarifikasi, meski belum seluruhnya tuntas.

 

Salah satu persoalan yang disorot adalah isu hukum yang dikaitkan dengan Muzakki. Terkait hal itu, Kamaruddin menyatakan Kemenag masih menunggu proses di Kejaksaan karena hingga kini belum ada keputusan maupun status hukum terhadap yang bersangkutan.

 

"Sehingga kami tentu tidak bisa apa namanya. Kami berdasarkan pada praduga tidak bersalah," katanya.

 

Di tengah situasi kampus yang tidak kondusif, Kamaruddin memastikan Kemenag akan melakukan evaluasi dan mencari jalan keluar agar perkuliahan di UINSA dapat kembali normal.

 

"Dengan kenyataan seperti yang terjadi di Surabaya tadi, Pak Menteri sudah sampaikan, tentu kami akan melakukan evaluasi, melakukan kajian dan akan mencari solusi yang terbaik agar perkuliahan bisa segera berjalan," ujarnya.

Editor : Aditya N. Rian
Sumber : Dari berbagai sumber
UINSA Rektor UINSA Akhmad Muzakki