MALANG, RADAR MALANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah saat menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur di Surabaya. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penggeledahan dilakukan penyidik KPK pada Kamis (24/9/2026) dan berlangsung selama hampir 11 jam. Selain uang tunai, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.
Baca Juga: KPK Dalami Alur Perintah Kasus Suap HGB Summarecon, Nusron Berpeluang Dipanggil
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang ratusan juta rupiah tersebut ditemukan selama proses penggeledahan dan kemudian disita untuk kepentingan penyidikan.
"Penyidik juga menemukan uang senilai ratusan juta rupiah, yang kemudian dilakukan penyitaan," kata Budi.
KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan penerimaan dari masyarakat yang menggunakan layanan pertanahan. Penyidik juga tengah menelusuri dugaan adanya setoran dari sejumlah kantor pertanahan (Kantah) di wilayah Jawa Timur kepada Kanwil BPN Jatim.
"Uang-uang tersebut diduga penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jatim. Terkait dugaan penerimaan uang dari layanan pertanahan dan setoran dari kantah-kantah di wilayah Jatim," ujar Budi.
Temuan uang tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan penyidikan karena KPK sedang menelusuri dugaan penerimaan di lingkungan ATR/BPN, termasuk kemungkinan adanya hubungan antara penerimaan tersebut dengan perkara yang menjerat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri.
Lampri sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Kanwil BPN Jawa Timur. Namun, KPK belum menyatakan bahwa uang yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut secara langsung berkaitan dengan Lampri. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan analisis terhadap barang bukti yang diperoleh.
"Penyidik selanjutnya akan menelaah dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam upaya paksa penggeledahan ini," kata Budi.
Penggeledahan di Kanwil BPN Jatim merupakan rangkaian tindakan penyidik KPK di Jawa Timur. Sehari sebelumnya, KPK menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto. Dari penggeledahan tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang yang ditemukan dalam sejumlah amplop.
Baca Juga: KPK Gelar OTT ke-20, 17 Orang Diamankan Terkait Dugaan Suap HGB
Rangkaian penggeledahan itu dilakukan setelah KPK menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Kasus tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026 yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK tidak hanya menelusuri dugaan suap dalam pengurusan HGB, tetapi juga mendalami dugaan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN. Salah satu fokus penyidik adalah dugaan adanya penerimaan dari layanan pertanahan serta dugaan setoran dari kantor pertanahan di sejumlah daerah.
Dengan ditemukannya uang ratusan juta rupiah di Kanwil BPN Jatim, penyidik kini memiliki tambahan barang bukti untuk ditelusuri. KPK masih harus memastikan asal-usul uang, pihak yang memberikan atau menerima, serta hubungan dana tersebut dengan perkara yang sedang disidik.
KPK menegaskan seluruh barang bukti yang diamankan akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh. Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya temuan baru dari pemeriksaan dokumen maupun barang bukti elektronik yang disita dalam rangkaian penggeledahan tersebut.
Editor : Aditya N. RianSumber : Dari berbagai sumber