Hasyim Asy’ari Bantah Syarat Pendidikan Gibran Cacat Administratif, KBRI Tak Punya Arsip

Difa Aurelia Rahmayanti • Dipublikasikan Minggu, 4 Oktober 2026 | 18:03 WIB
Gibran minta laporan dari warga jika terdapat hambatan perayaan ibadah natal (source: instagram/@gibran_rakabuming)
Wakil Presiden Gibran Rakabuming (source:instagram/@gibran_rakabuming)

MALANG, RADAR MALANG – Persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari membantah adanya cacat administratif dalam aturan pencalonan, sementara perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura dan Australia menyatakan tidak memiliki arsip terkait riwayat pendidikan Gibran.

Keterangan tersebut muncul dalam rangkaian sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Jakarta pada Kamis (1/10/2026) dan Jumat (2/10/2026). Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan sejumlah pemohon yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024. 

Dalam persidangan pada Kamis, Hasyim yang menjabat Ketua KPU periode 2022–2024 membantah tudingan bahwa Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 sengaja dirancang untuk memudahkan pencalonan Gibran.

“Jadi tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada apa motif untuk meloloskan seseorang atau memudahkan seseorang dalam situasi ini,” ujar Hasyim.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut muncul setelah adanya masukan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengenai persoalan penyetaraan dokumen pendidikan. Aturan itu memberikan pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Hasyim juga mengakui KPU tidak melakukan klarifikasi terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen pendidikan Gibran ketika proses pencalonan berlangsung. Menurutnya, dokumen serupa pernah digunakan dalam pemilihan kepala daerah di Kota Surakarta pada 2020.

“Klarifikasi terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen itu hanya dilakukan atau kata yang digunakan untuk dapat dilakukan dalam hal dua situasi. Yang pertama ada keraguan, yang kedua adalah aduan masyarakat. Dalam situasi ini kami tidak ada keraguan pada waktu itu dan juga tidak ada laporan masyarakat sehingga kami memandang tidak perlu dilakukan klarifikasi apalagi dokumen serupa juga sudah pernah digunakan dalam pilkada di Kota Surakarta tahun 2020,” tutur Hasyim.

Baca Juga: Sidang Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK Masuk Babak Krusial

Sementara itu, dalam sidang lanjutan pada Jumat, Atase Pendidikan KBRI Singapura Nur Aeni Ariyanti menyatakan pihaknya tidak menemukan dokumen mengenai riwayat pendidikan Gibran dalam arsip kedutaan. Keterangan tersebut disampaikan saat Hakim Konstitusi Saldi Isra menanyakan ketersediaan dokumen terkait pendidikan Gibran selama berada di Singapura.

“Setelah kami menelusuri dokumen yang ada, kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI,” ujar Nur Aeni dalam persidangan.

Atase Pendidikan KBRI Canberra, Australia, Yuli Rahmawati, juga menyatakan tidak memiliki arsip dokumen terkait riwayat pendidikan Gibran di Australia. Keterangan kedua perwakilan tersebut menjadi bagian dari pendalaman majelis hakim terhadap informasi pendidikan yang dipersoalkan para pemohon.

Meski demikian, tidak ditemukannya arsip di KBRI tidak serta-merta membuktikan bahwa seseorang tidak pernah menempuh pendidikan di negara tersebut. Keterangan itu menjelaskan keterbatasan dokumen yang tersedia di kedutaan, sedangkan persoalan pemenuhan syarat pendidikan tetap menjadi bagian dari pemeriksaan perkara di MK.

Perdebatan utama dalam perkara ini berkaitan dengan Pasal 169 huruf R Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat. Para pemohon menilai dokumen pendidikan Gibran belum memenuhi ketentuan tersebut, sedangkan pihak KPU membantah adanya pelanggaran administratif dalam proses pencalonan.

Persidangan ini menjadi perhatian karena menyangkut transparansi verifikasi persyaratan calon dalam pemilu, sekaligus kewenangan lembaga penyelenggara dalam memastikan dokumen pencalonan memenuhi aturan. Majelis hakim masih mendalami keterangan para pihak sebelum menentukan langkah hukum terhadap permohonan yang diajukan.

Editor : Aditya N. Rian
Sumber : Dari berbagai sumber
mahkamah konsitusi Wapres pendidikan gibran