Temuan tersebut tertuang dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa malam (6/10/2026). Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing. Gugatan itu diajukan oleh 12 orang, yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg Moeryono, HM Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra Tiurma MS Sihombing.
Baca Juga: Satgas PKH Serahkan Rp13,24 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan ke Negara
Putusan ini menjadi sorotan karena untuk pertama kalinya lembaga peradilan konstitusi secara terbuka menyatakan tidak menemukan dokumen kelulusan pendidikan menengah atas seorang wakil presiden yang sedang menjabat, sebuah syarat wajib pencalonan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Persoalan bermula dari certificate of attendance atau sertifikat kehadiran yang dijadikan dasar penerbitan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran dari luar negeri. Hakim MK Arsul Sani menjelaskan, dokumen tersebut hanya mencatat kehadiran dalam proses belajar, bukan bukti bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA.
Baca Juga: LSP Bisdi Siap Dorong Ekosistem Digital Indonesia lewat Tiga Skema Sertifikasi Unggulan
"Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan," kata Arsul.
Mahkamah menegaskan, sertifikat kehadiran yang diajukan dalam pengurusan penyetaraan pendidikan dari luar negeri tidak dapat dipandang sebagai ijazah tanda tamat SMA atau sederajat.
Baca Juga: Satgas PKH Serahkan Rp13,24 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan ke Negara
"Berkenaan dengan hal tersebut, certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat, menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran," ujar hakim MK.
Berdasarkan seluruh alat bukti dan fakta persidangan, MK menyimpulkan tidak ada bukti kuat yang menunjukkan Gibran mengantongi ijazah setingkat SMA sebagai syarat pencalonan.
"Dengan demikian, berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan tamat paling rendah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat," tutur Arsul.
Baca Juga: Temukan Aset Telantar, Pemkot Malang Bakal Diperketat Pengawasan
Kendati demikian, Hakim MK Adies Kadir menyatakan temuan itu tidak serta-merta membuat Mahkamah berwenang mencopot Gibran dari kursi wakil presiden sebagaimana diminta para pemohon dalam petitumnya.
"Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menegah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wakil presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon," kata Adies.
Menurut Adies, penilaian atas keabsahan syarat calon presiden dan calon wakil presiden merupakan kewenangan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
"Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menegah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat, secara substansi menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia," imbuhnya.
Putusan tersebut langsung memantik desakan agar penyelenggara pemilu dimintai pertanggungjawaban. Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, menilai putusan MK harus ditindaklanjuti, termasuk dengan mengusut pihak-pihak yang meloloskan dokumen persyaratan Gibran pada Pilpres 2024.
"Putusan MK tidak dapat hanya dilihat sebagai putusan hukum, tetapi itu juga pintu masuk untuk mengusut semua pihak, termasuk KPU. Seluruh komisioner KPU yang bertanggung jawab," tegas Dedi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Dedi juga mendesak para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode Pilpres 2024 untuk mundur dari jabatannya. Ia menilai kepolisian perlu menyelidiki dugaan kelalaian administrasi tersebut sebagai pelanggaran konstitusional.
"KPU telah mengetahui jika dokumen yang diserahkan Gibran bukanlah surat penyetaraan lulus pendidikan, maka mereka secara sadar lakukan kejahatan konstitusional, dan itu setara dengan berkhianat pada bangsa dan negara," ujar pengamat politik lulusan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
Ia pun berharap Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto beserta jajarannya bergerak cepat mengusut dugaan pelanggaran hukum oleh penyelenggara pemilu tanpa menunggu adanya laporan masyarakat.
"Kepolisian di bawah Kapolri Suyudi harus segera bertindak, dan tidak perlu menunggu laporan karena putusan MK secara terang sudah menyatakan Gibran tidak memiliki syarat sebagai Cawapres, dan secara otomatis ia telah melakukan pelanggaran hukum berat," pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, KPU belum memberikan tanggapan resmi atas putusan MK maupun desakan pengusutan tersebut.
Editor : Aditya N. RianSumber : Dari berbagai sumber