DKPP Siap Periksa KPU soal Ijazah Gibran Jika Ada Aduan, Denny Indrayana Bersiap Melapor

Ali Azhar D • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 19:16 WIB
Kotak suara KPU di Kantor Kecamatan Sukun pada hari coblosan Pilkada Kota Malang 2024
Kotak suara KPU di Kantor Kecamatan Sukun pada hari coblosan Pilkada Kota Malang 2024

 

Hingga kini, menurut Heddy, belum ada aduan yang berkaitan dengan sengketa syarat pencalonan Gibran di MK. "Sampai hari ini tidak ada," kata Heddy. Ia kembali menegaskan, DKPP pada prinsipnya tidak boleh menolak pengaduan terhadap penyelenggara pemilu. "Sepanjang pengaduan itu memenuhi syarat formal dan materiil," tuturnya.

Peluang pemeriksaan tersebut kemungkinan segera terbuka. Pemohon perkara syarat pencalonan Gibran, Denny Indrayana, menyatakan akan mengadukan KPU RI ke DKPP sebagai tindak lanjut atas fakta persidangan dalam putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Denny menilai KPU lalai dalam memverifikasi dokumen pendidikan Gibran.

"Kita juga tentu mempertimbangkan langkah-langkah lain, misalnya ke DKPP terkait dengan tidak hati-hati, tidak profesionalnya KPU memeriksa dokumen persyaratan calon," kata Denny dalam keterangan video, Rabu (7/10/2026).

Menurut Denny, dugaan kelalaian itu tampak dari tidak adanya proses verifikasi lanjutan. KPU, kata dia, hanya berpegang pada surat keterangan penyetaraan ijazah yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). "Terutama hanya mendasarkan pada surat keterangan," ucapnya.

Selain menempuh jalur DKPP, Denny menyebut akan ada langkah bersama untuk mendorong proses pemakzulan. Ia berpandangan, putusan MK merupakan dasar hukum yang kuat sehingga DPR tidak memiliki ruang untuk mengabaikannya.

"Dalam pandangan saya DPR harus menghormatinya dan proses pemakzulan mestinya bisa dimulai jika DPR-nya: satu menghormati putusan mahkamah konstitusi dua menghormati aspirasi daulat rakyat," ucapnya.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum. Namun, dalam pertimbangannya, MK mengungkap tidak ada bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA sebagai syarat pencalonan cawapres.

Hakim MK Arsul Sani menjelaskan, surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran diterbitkan berdasarkan certificate of attendance dari pendidikan di luar negeri. Dokumen tersebut, menurut Arsul, tidak menunjukkan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan setingkat SMA.

"Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan," kata Arsul.

Kendati demikian, MK menegaskan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran yang telah dilantik sebagai wakil presiden. "Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon," ujar Hakim MK Adies Kadir.

MK juga menyatakan tidak berwenang menilai keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden, meski menemukan fakta soal ketiadaan ijazah Gibran dari pendidikan di luar negeri. Adies menyebut persoalan tersebut menjadi ranah lembaga lain yang berwenang.

"Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945," ujar Adies.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua KPU RI Afifuddin menjelaskan bahwa pihaknya tidak melakukan verifikasi lanjutan atas dokumen penyetaraan karena berpegang pada asas presumptio iustae causa. Asas ini menganggap sebuah produk hukum sah dan benar, dalam hal ini surat penyetaraan ijazah dari Kemendikbudristek, selama belum ada produk hukum baru yang membatalkannya.

Dengan dasar itu, KPU meyakini dokumen yang diterbitkan lembaga berwenang dapat dipercaya tanpa perlu diverifikasi ulang. Namun, MK dalam pertimbangannya menilai asas tersebut semestinya diterapkan bersamaan dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian sebagai lapisan pengaman untuk menjaga validitas dokumen.

"Oleh karena itu, KPU menghormati seluruh pertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan," kata Afif.

Sementara itu, Gibran menyatakan menghormati putusan MK beserta proses yang berjalan. Ia menegaskan telah menyelesaikan pendidikan setingkat SMA sebelum melanjutkan kuliah.

"Ya kalau saya enggak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura," ujar dia.

Mantan Wali Kota Solo itu mengaku akan tetap fokus menjalankan tugas agar visi, misi, dan program Presiden Prabowo Subianto dapat tercapai.

"Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," ucap Gibran.

Editor : Aditya N. Rian
Sumber : Dari berbagai sumber
Ijazah Gibran KPU DKPP