Perpres Ojol Resmi Terbit, Atur Tarif hingga Bagi Hasil 92 Persen untuk Pengemudi

Ali Azhar D • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 19:19 WIB
Driver Ojol mengantar penumpang (DARMONO/RADAR MALANG)
Driver Ojol mengantar penumpang (DARMONO/RADAR MALANG)

 

"Hari ini secara resmi pemerintah merilis Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Digital. Di dalamnya termasuk UMKM, jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Bambang.

Perpres yang disusun bersama oleh pemerintah dan DPR ini mengatur sejumlah aspek, mulai dari tarif angkutan penumpang hingga layanan pengantaran barang dan makanan. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut aturan tersebut telah menampung aspirasi para pengemudi ojol yang selama ini menuntut kepastian perlindungan.

"Mengakomodasi aspirasi dari yang beraktivitas menyelenggarakan ojek online, setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua terhadap pengaturan pengangkutan orang termasuk tarif, kemudian barang dan makanan, serta pengampu daripada ojek online ini," ujar Dasco.

Dasco menjelaskan, pelaksanaan Perpres Ojol akan melibatkan sejumlah kementerian sesuai kewenangannya. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ditunjuk sebagai pengampu ekosistem ojol. Kementerian Perhubungan bertanggung jawab atas pengaturan angkutan orang beserta tarifnya, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital mengatur layanan pengantaran barang dan makanan.

Penerbitan Perpres ini merupakan tindak lanjut komitmen Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan saat peringatan Hari Buruh Internasional 2026. Kala itu, regulasi tersebut masih disebut dengan nama Perpres tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

"Saudara-saudara sekalian, kita juga mengatur, saya juga telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online," kata Prabowo dalam pidatonya di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Dalam kesempatan itu, Prabowo menegaskan bahwa perusahaan aplikator wajib memenuhi hak-hak pengemudi ojol. Salah satu poin krusial yang diatur adalah besaran potongan aplikator terhadap pendapatan pengemudi.

"Juga, tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi," kata Prabowo.

Modantara Khawatirkan Dampak ke Industri dan Konsumen

Di sisi lain, Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) meminta agar dampak skema bagi hasil 8:92 dicermati lebih dulu, baik terhadap keberlanjutan bisnis aplikator maupun pendapatan mitra pengemudi.

Direktur Eksekutif Modantara Agung Yudha menyampaikan, porsi 8 persen untuk aplikator dan 92 persen untuk pengemudi sejatinya sudah berlaku pada layanan pengantaran penumpang roda dua. Namun, keberlanjutan skema tersebut dinilai belum bisa dipastikan.

"Skema bagi hasil 8-92 kan sudah diterapkan untuk pengantaran orang roda dua. Terkait apakah realistis secara berkelanjutan masih harus dilihat lagi beberapa waktu ke depan," kata Agung, dikutip dari Kontan, Kamis (8/10/2026).

Agung menilai, perluasan ketentuan serupa ke layanan pengantaran barang dan makanan perlu memperhitungkan model bisnis tiap platform yang berbeda-beda. Menurut dia, pendekatan seragam atau one size fits all berisiko mengabaikan perbedaan struktur biaya antarlayanan.

"Untuk pengantaran barang dan makanan, mengingat business model yang berbeda-beda antar platform, maka tidak bijak jika diatur secara rigid dengan prinsip one size fits all. Sebaiknya tetap diserahkan kepada mekanisme pasar," ujarnya.

Modantara memaparkan, struktur biaya pengantaran barang dipengaruhi banyak variabel, seperti jenis dan kapasitas kendaraan, jarak dan durasi perjalanan, berat serta volume barang, kondisi lalu lintas, ketersediaan pengemudi, jumlah titik pemberhentian, hingga waktu tunggu. Adapun pada pengantaran makanan, terdapat komponen tambahan berupa waktu tunggu di merchant, proses penyiapan makanan, serta penanganan dan pengambilan pesanan.

Selain itu, layanan pengantaran barang dan makanan memungkinkan satu perjalanan membawa beberapa pesanan sekaligus (multi-order trip). Hal ini berbeda dengan pengantaran penumpang yang umumnya melayani satu pengguna dengan satu tujuan, sehingga struktur biayanya tidak bisa disamakan begitu saja.

Agung mengingatkan, penyeragaman skema berpotensi menyempitkan ruang kompetisi dan inovasi di industri pengantaran digital, terutama bagi platform yang hanya bergerak di segmen tersebut.

"Penyeragaman pasti berdampak pada ruang kompetisi dan inovasi yang menyempit. Beberapa platform yang jenis usahanya hanya pengantaran barang dan makanan sudah pasti akan terdampak paling besar," katanya.

Ia memperkirakan efek berantai dapat dirasakan hingga ke konsumen dan pengemudi. Platform yang terdampak berpeluang menaikkan biaya layanan, yang pada gilirannya menekan merchant dan daya beli masyarakat.

"Platform akan terpaksa menaikkan biaya layanan dan jika ini yang terjadi, akan berdampak pada merchant dan daya beli konsumen juga. Serta berdampak juga kepada pengemudi karena demand yang berkurang mengingat daya beli masyarakat yang menurun," ujar Agung.

Menurut Modantara, kenaikan ongkos kirim juga bisa memukul pelaku UMKM yang mengandalkan layanan same day delivery untuk menopang penjualan. Jika biaya layanan terlalu tinggi, permintaan berisiko turun dan kesempatan kerja bagi mitra pengemudi ikut berkurang.

"Yang jelas pasti ada penyesuaian dari platform yang terdampak, bisa berbentuk pengurangan promo atau fitur lainnya," kata Agung.

Untuk itu, Modantara mengusulkan agar tarif dan komisi layanan pengantaran barang dan makanan roda dua tetap memberi ruang fleksibilitas kepada platform dan mengikuti mekanisme pasar. Apabila pemerintah tetap mengatur, komponen biaya diharapkan menyesuaikan karakteristik operasional tiap layanan. Sementara untuk pengantaran penumpang, platform disebut tetap mengikuti ketentuan tarif yang berlaku.

Terkait dampak skema 8:92 terhadap keberlanjutan penghasilan pengemudi pada layanan angkutan penumpang, Agung menilai hal itu belum dapat disimpulkan.

"Sekali lagi, kan sudah diterapkan untuk pengantaran orang. Bagaimana dampaknya masih harus dilihat ke depannya," ujarnya.

Editor : Aditya N. Rian
Sumber : Dari berbagai sumber
Perpres Ojol Perpres Nomor 27 Tahun 2026 Prabowo Subianto Jaminan Sosial Debitur