Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyatakan menolak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi yang diteken Presiden Prabowo Subianto itu dinilai justru mengunci posisi pengemudi ojek online (ojol) sebagai mitra, sehingga mereka kehilangan hak-hak dasar sebagai pekerja, seperti upah minimum dan pembatasan jam kerja.
Penolakan itu muncul tak lama setelah salinan dokumen perpres beredar di kalangan kelompok pengemudi transportasi daring pada Rabu (14/10/2026) sore. Seorang narasumber di lingkungan kementerian membenarkan dokumen tersebut merupakan salinan resmi Perpres Nomor 27 Tahun 2026, yang langsung berlaku sejak diundangkan.
Koordinator Advokasi SPAI Raymond J Kusnadi menyebut perpres tersebut sebagai upaya pembajakan pasal. Menurut dia, rancangan yang semula berpihak kepada pengemudi berubah arah menjadi menguntungkan perusahaan platform.
“Ini artinya pemerintah gagal melindungi pengemudi layanan transportasi daring sebagai pekerja sesuai hukum ketenagakerjaan yang berlaku. Pemerintah lebih memihak kepentingan perusahaan platform atas nama pertumbuhan ekonomi digital nasional,” ujarnya, Rabu (14/10/2026).
Inti keberatan SPAI terletak pada Pasal 1 ayat (5). Pasal itu mendefinisikan hubungan kemitraan sebagai hubungan hukum antara perusahaan aplikasi dan pengemudi berdasarkan perjanjian kemitraan platform, yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dengan tetap menjamin kemandirian pengemudi. Pasal 2 menegaskan tujuannya untuk menjaga fleksibilitas pengemudi dalam menjalankan usaha secara mandiri, sehingga pengemudi tidak terikat pada satu perusahaan aplikasi.
Bagi SPAI, penegasan status mitra berarti pengemudi berada di luar hubungan kerja. Konsekuensinya, pengemudi tidak memperoleh jaminan upah minimum yang layak bagi diri dan keluarganya. Pendapatan mereka sepenuhnya bergantung pada model upah satuan hasil, yakni jumlah pesanan yang diterima.
Masalahnya, distribusi pesanan dikendalikan platform melalui skema yang dinilai diskriminatif. SPAI mencontohkan program prioritas Turbo Maxim serta program Hemat di Grab dan Gojek. Program-program itu sebelumnya telah diprotes pengemudi karena pesanan tidak terbagi secara adil dan merata, padahal pengemudi diwajibkan membayar biaya langganan.
Situasi diperburuk oleh rekrutmen pengemudi secara massal yang dilakukan platform dalam beberapa tahun terakhir. Jumlah pengemudi yang terus bertambah membuat pesanan kian sepi, sementara perusahaan platform dinilai diuntungkan oleh status mitra tersebut.
“Tentu saja pengemudi akan dirugikan karena terus dipaksa bekerja di dalam hubungan kemitraan ini akibat tidak ada pembatasan jam kerja 8 jam di saat order yang sepi,” kata Raymond.
SPAI mendesak pemerintah segera merevisi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dengan menghapus hubungan kemitraan dan mengakui pengemudi sebagai pekerja dalam hubungan kerja berdasarkan hukum ketenagakerjaan.
Di sisi lain, perpres ini sebenarnya memuat sejumlah ketentuan perlindungan. Pasal 12 membatasi biaya layanan aplikasi paling tinggi 8 persen dari biaya jasa layanan transportasi, baik untuk angkutan orang maupun pengantaran barang dan makanan. Perusahaan aplikasi juga wajib memberikan jaminan sosial yang sekurang-kurangnya mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian, serta menyalurkan pendapatan pengemudi secara real-time setelah pembayaran.
Namun, perlindungan jaminan sosial itu pun diikat dalam kerangka kemitraan. Perjanjian kemitraan, yang menurut Pasal 4 wajib memuat 14 hal, dapat mencantumkan batasan waktu layanan pengemudi sebagai dasar bagi platform memberikan bantuan iuran jaminan sosial.
Perpres juga mengatur penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma. Pasal 16 mewajibkan penerapannya adil, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif, mengingat algoritma menentukan distribusi pesanan, tarif, insentif, penilaian kinerja, hingga pembatasan, penangguhan akun, dan pemutusan kemitraan. Jika algoritma berujung pada sanksi terhadap akun, perusahaan wajib memberikan alasan yang jelas, menyediakan mekanisme keberatan, dan menanggapi aduan paling lambat tujuh hari.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Jimmy Daniel Berlianto, memandang aturan transparansi algoritma dan penyelesaian perselisihan sebagai langkah positif. Meski begitu, ia menilai kedua hal tersebut perlu dijabarkan lebih rinci, setidaknya dalam aturan teknis.
“Saya juga melihat seharusnya perpres ini bisa lebih spesifik terkait hal-hal yang perlu dijelaskan oleh perusahaan platform lainnya. Misalnya, dinamika harga dan mengenai faktor-faktor yang bisa memengaruhi proses bekerja. Pengaturan seperti ini lebih bisa mendukung pengemudi dalam memastikan haknya terpenuhi dan otonomi, serta fleksibilitasnya juga terjaga,” ujarnya.
Jimmy juga mengingatkan bahwa pengaturan besaran komisi berisiko mendistorsi dinamika hak dan kewajiban antara pengemudi dan platform. Persoalan transparansi yang sudah lama diperdebatkan, menurut dia, bisa kembali menyempit menjadi sekadar hitung-hitungan angka potongan.
Perubahan arah regulasi ini terlihat dari namanya. Saat pertama kali diumumkan Presiden Prabowo pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, aturan ini disebut sebagai Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kala itu, Presiden menjanjikan akses jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan, serta bagi hasil 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk platform.
Dalam konferensi pers DPR dan pemerintah di Jakarta, Kamis (8/10/2026), judulnya berganti menjadi Perpres Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan, cakupan aturan itu meluas dari semula berfokus pada ojek daring untuk penumpang menjadi turut mengatur layanan pengantaran barang dan makanan.
Peraturan pelaksana turunan perpres ini harus ditetapkan paling lambat 31 Desember 2026. Tenggat tersebut menjadi ruang terakhir bagi pemerintah untuk menjawab tuntutan pengemudi maupun masukan para pengamat sebelum aturan diterapkan secara teknis.
Editor : Aditya N. Rian