Beberapa waktu lalu keduanya telah mengajukan pengajuan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) Kota Malang. Usut punya usut, keputusan itu diambil karena keduanya memang menjadi PPDB (Pemuda Pemudi Doyan Begituan).
Markonah juga diketahui telah hamil. ”Akhirnya keduanya harus menikah meski umur mereka belum mencapai batas minimal usia pernikahan,” kata narasumber di PA Kota Malang yang enggan disebutkan namanya. Dari pengamatan dia, pergaulan bebas Markucel dan Markonah itu terjadi karena keduanya berlatar belakang anak korban broken home.
”Mungkin karena rasa kekecewaan dan kurangnya perhatian dari kedua orang tuanya yang membuat gaya pacaran mereka sering melampaui batas,” kata dia. Beruntung, orang tua dari Markucel dan Markonah sama-sama mau datang ke PA Kota Malang untuk meluruskan persoalan tersebut.
”Ya karena harus minta surat dispensasi nikah, akhirnya orang tuanya harus datang ke PA,” imbuhnya. Kini usia kandungan Markonah diketahui sudah berada di angka 4 bulan. (rmc/ulf/c1/by)
Editor : Ahmad Yani