Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pinjol Ilegal Teror Nasabah Telat Bayar dengan Foto Vulgar

Ahmad Yani • Sabtu, 19 Juni 2021 | 22:22 WIB
Ilustrasi keberadaan pinjol ilegal jadi atensi pihak OJK. (Jawapos/ist)
Ilustrasi keberadaan pinjol ilegal jadi atensi pihak OJK. (Jawapos/ist)
RADAR MALANG – Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang semakin marak dan memakan banyak korban menjadi atensi Mabes Polri. Kabareskrim Komjen Agus Andrianto telah mengeluarkan telegram kepada jajarannya untuk mengambil tindakan tegas jika muncul kasus financial technology (fintech) ilegal di wilayahnya. Karena saat ini diperkirakan ada ribuan pinjol ilegal yang beroperasi.

Wadir Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kombespol Whisnu Hermawan Febrianto menjelaskan, Kabareskrim telah mengirimkan telegram ke polda se-Indonesia untuk menindak pinjol ilegal. ”Dengan ini, diharapkan menjawab keresahan masyarakat. Semua pinjol ilegal harus diungkap,” tegasnya kemarin (18/6).

Bareskrim, kata dia, sudah berkali-kali mengungkap kasus pinjol ilegal. Terbaru, aplikasi Rp Cepat yang dikendalikan dua warga Tiongkok. Namun, ternyata masih banyak laporan terkait dengan pinjol ilegal. ”Sampai hari ini, anggota di daerah masih melakukan penyelidikan,” kata Whisnu.

Sesuai dengan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masih ada 3 ribu pinjol yang ilegal. Sementara itu, yang terdaftar di OJK atau resmi hanya 1.700 pinjol. ”Telegram ini dikeluarkan karena berbagai macam teror pinjol ke masyarakat,” terangnya.

Whisnu mengungkapkan, berbagai modus dilakukan pemberi layanan pinjol ilegal. Salah satunya dengan menyebar foto vulgar nasabah hasil editan. Foto itu merupakan hasil manipulasi atau editan yang kemudian disebar ke teman-teman korban. ”Bahkan, ada yang stres karena pinjol,” ujarnya.

Korban kerap tidak bisa membayar karena dicekik bunga besar yang tidak wajar. ”Kami berupaya mengantisipasi kemungkinan masyarakat diancam pinjol,” kata Whisnu.

Sesuai dengan temuan Bareskrim, lanjut dia, pinjol ilegal mengambil data korban yang kemudian disalahgunakan untuk meneror. Data tersebut diambil saat korban menyetujui untuk meminjam uang melalui aplikasi tersebut. Data yang diambil, antara lain, nomor kontak di handphone dan foto. ”Ini pencurian data pribadi,” tegasnya.

Data atau foto korban itu kemudian diedit. Misalnya, menjadi gambar yang vulgar. Lalu, pemberi pinjaman menggunakannya untuk menekan agar korban membayar. Bila tidak, foto itu disebar ke rekan-rekan korban. ”Pinjam beberapa ratus ribu diteror foto vulgar,” ucapnya.

Sebelumnya, Bareskrim membongkar dugaan kasus penipuan pinjol bodong Rp Cepat. Polisi menerima banyak aduan korban yang mengaku ditagih hingga puluhan juta rupiah. Sistem bunga tidak wajar yang tidak sesuai dengan surat edaran yang ditawarkan membuat korban melaporkannya ke polisi.
Dittipideksus telah menetapkan lima tersangka, yakni EDP, BT, ACJ, SS, dan MRK. Mereka dikendalikan dua warga Tiongkok berinisial XW dan GK. Keduanya saat ini berstatus buron.

Sumber: JawaPos.com

Editor : Ahmad Yani
#Mabes Polri #pinjol ilegal #Malang Raya #kasus pinjol di daerah #Fintech