Pasutri berinisial AM dan istrinya FR (29) ini diketahui sudah lima tahun menikah tetapi belum memiliki anak. Mereka pun mencoba berbagai cara agar punya keturunan, namun hasilnya nihil. Hingga akhirnya mereka mendengar ada orang pintar atau dukun di Minahasa Utara (Minut) yang disebut sebut bisa membantu.
“Saat itu, kami mengutarakan maksud kedatangan yaitu ingin memiliki ketururnan,” ucap AM, suami dari FR, seperti dilansir Manadopost (Jawa Pos Group), Sabtu (26/6).
Sang dukun pun mengaku bisa membantu, tetapi ada beberapa syarat yang harus dilakukan oleh pasutri ini.
“Dia (tersangka) menyanggupi asalkan kami harus mengikuti semua perkataan yang disampaikan dukun itu,” beber AM. Pasutri yang sudah bertahun-tahun mendambakan kehadiran anak ini pun menyanggupi.
AM menceritakan, saat itu istrinya lantas disuruh masuk ke kamar oleh dukun untuk dimandikan. AM kemudiaan disuruh pergi membeli air mineral dan jagung 5 kilogram.
Rupanya sang dukun diduga sudah memiliki niat jahat. Ia menggarap korban saat suaminya sedang pergi membeli air mineral. “Saya pun langsung menuruti perkataan pelaku dan meninggalkan istri saya bersama pelaku di ruangan tersebut. Di saat itulah aksi pemerkosaan terjadi,” terangnya.
Lanjut dia, setelah kembali tiba, pelaku dan korban didapati sudah berada di teras rumah. Dia pun pulang bersama sang istri. Tapi sesampainya di rumah, korban menceritakan apa yang terjadi ketika ditinggalkan suaminya. Dukun memperkosa sang istri dan memerintahkannya agar tidak memberitahukan kepada suaminya.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, AM melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Menerima laporan itu, petugas langsung bergerak memburu pelaku.
Tim Macan Polres Minut di bawah pimpinan Kanit Aiptu Jeffry Bassay mendatangi TKP di Desa Kolongan Tetempangan Jaga X, Kecamatan Kalawat, Kamis (24/6), sekitar pukul 19.00 Wita. Pada pukul 22.20 Wita, pelaku diamankan saat sedang makan bersama istrinya.
“Selanjutnya pelaku yang ditangkap bersama dengan barang bukti dan di bawah Ke Mapolres Minut untuk dimintai keterangan,” jelasnya. Dalam pengembangan penyidikan, pelaku telah mengakui perbuatannya.
Sumber: Jawa Pos Group
Editor : Ahmad Yani