Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh mengatakan, penyidik telah mengintrogasi pelaku dan korban. Hasilnya, AS mengakui telah mencabuli anak tirinya sendiri sejak 2018 lalu. Saat itu STA masih berusia 12 tahun.
“Tersangka bisa berbuat asusila terhadap korban sampai seminggu dua sampai tiga kali. Sehingga kalau dihitung tiga tahun kemungkinan bisa mencapai ratusan kali,” kata Bismo kepada wartawan, Selasa (20/7).
Saat itu STA memilih tinggal bersama ibu kandung dan ayah tiri saat orang tuanya berpisah. Mereka tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan.
Karena keterbatasan tempat, akhirnya mereka bertiga tidur di ruangan yang sama. “AS ternyata sering mencabuli STA tanpa diketahui istrinya inisial SM,” imbuh Bismo.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara. Karena status pelaku adalah ayah tiri, maka hukuman akan ditambah sepertiga dari ancaman pidana.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat oleh Rohmansyah, 42, selaku ayah kandung STA. Laporan polisi dibuat setelah Rohmansyah mendengar langsung pengakuan anaknya.
“Saya melaporkan masalah yang terjadi sama anak saya. Anak saya 3 tahun ini tinggal sama ibu kandung dan ayah tirinya. Kemarin di rumah saya dia cerita sama istri saya atau Ibu tirinya bahwa dia sudah dinodai atau disetubuhi sama ayah tirinya,” kata Rohmansyah, Jumat (16/7).
Berdasarkan pengakuan anaknya, pencabulan terjadi pertama kali pada saat korban kelas 1 SMP. Awalnya STA takut untuk menceritakan peristiwa yang menimpanya, sebab ayah tirinya memberikan ancaman.
Sumber: JawaPos.Com
Editor : Ahmad Yani