Kepastian perpanjangan PPKM tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers yang digelar virtual, Senin malam (9/8). Menurutnya, perpanjangan PPKM masih dilakukan untuk mengoptimalkan upaya menurunkan angka kasus Covid-19 baru. Luhut mengatakan, penurunan kasus baru sudah mencapai 59,6 persen dari puncak kasus pada 21 Juli lalu.
"Momentum ini harus dijaga. Untuk itu atas arahan Presiden RI PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 diperpanjang sampai 16 Agustus 2021," papar Luhut.
Dalam peranjangan PPKM Level 4 sepekan terakhir, tercatat pasien sembuh bertambah 226.656 orang, jauh lebih banyak dibandingkan kasus baru harian yang berjumlah 199.220 kasus.
Namun diakui Luhut, kebijakan PPKM belum bisa mengerem kasus kematian akibat Covid-19. Karena jumlah terus bertambah seiring masih banyaknya warga yang baru terdata terpapar Covid-19. Dalam sepekan terakhi, yakni antara 2 hingga 7 Agustus, jumlah kasus meninggal bertambah 9.875 orang. Jika dirata-rata, masih ada 1.600 orang yang meninggal setiap harinya akibat Covid-19.
Sumber: Jawa Pos Group
Editor : Ahmad Yani