Icha, wanita asal Tenggarong, Kalimantan Timur dan Atikah asal Garut, Jawa Barat mengaku menjadi peserta dalam patungan usaha investasi, yang diinisiasi oleh Yusuf Mansur. Icha mengatakan, dirinya memasukkan uang Rp 10 juta dalam patungan usaha investasi pembangunan Hotel Siti yang digagas oleh Yusuf Mansur.
Alasan Icha tertarik, karena penjelasan Yusuf Mansur yang diduga menjalankan usaha dengan hasil pemberdayaan umat.
“Tahun 2012 beliau merinci bagi hasil dan royalti yang diterima kepada investor sebesar delapan persen,” kata Icha dalam jumpa persnya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Sabtu (11/9) yang didampingi kuasa hukumnya, Ikhwan Toni.
“Akhirnya saya tertarik, dan saya mentransfer uang Rp 10 juta ke rekening BCA Ustad Yusuf Mansur,” lanjutnya dilansir dari Pojoksatu, Senin (13/9).
Icha mengatakan, setelah menjadi peserta, setahun kemudian ia sempat merasakan royalti delapan persen yang memang sudah ditentukan dalam patungan usaha investasi Yusuf Mansur.
“Tapi setelah itu tidak ada penjelasan lagi. Tidak ada transparansi keuangan lah,” bebernya.
“Kalau saya ambil, berarti saya menarik investasi itu. Karena yang saya tahu, investasi itu keuntungannya setiap tahun naik,” tambahnya.
Icha mengatakan dirinya menjelaskan ilustrasi royalti yang seharusnya ia dapatkan dari investasi dalam patungan usaha bersama Yusuf Mansur yang berhak ia dapatkan selama sembilan tahun ini.
“Tapi saya dianggap melakukan pemerasan. Padahal dia bilang, selama hotel itu berdiri, aliran dana investasi umat akan tetap berjalan,” ungkapnya.
Kemudian, pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil. Icha hanya meminta transparasi aliran dana investasi pembangunan Hotel Siti tersebut.
“Saya hanya ingin transparansi, mana hak investor dan mana hak Yusuf Mansur. Semua dituangkan dalam hitam di atas putih. Sejauh ini tidak ada,” ujar Icha.
Sementara itu, Atikah menceritakan alasannya ikut patungan usaha investasi pembangunan Hotel Siti ini, karena tertarik atas penjelasan Yusuf Mansur di kuliah subuh di televisi.
Menurut Atikah, setelah ia membayarkan uang sebesar Rp 12 juta, tidak ada informasi lagi dari pihak Yusuf Mansur atas patungan usaha investasi ini.
“Keuntungan delapan persen ini dari 2012 sampai sekarang saya belum terima sepeser pun,” tegasnya.
“Padahal, saya berpikir investasi untuk modal dan bekal di hari tua. Tapi sampai sekarang tidak ada. Mau cairin, harus ada kuitansi. Cuma saya gak ada kuitansi karena tercecer. Hanya bukti bayar Rp 12 juta,” terang Atikah.
Sementara itu, Ikhwan Toni mengatakan pihaknya akan melayangkan somasi kepada Yusuf Mansur dengan tenggat waktu jawaban selama 14 hari.
“Somasi ini kami beri waktu kepada YM untuk memberikan penjelasan yang jelas atas patungah usaha investasi pembangunan Hotel Siti,” kata Ikhwan Toni.
Ikhwan menambahkan, jika somasi pertama tidak diindahkan, ia akan kirim somasi sampai ketiga kalinya agar pihak Yusuf Mansur memberikan kejelasan.
“Kalau tidak ada itikad baik kami akan proses hukum, bisa perdata atau pidana atas dugaan penipuan atau dugaan wanprestasi,” ujar Ikhwan Toni.
Sementara itu, Yusuf Mansur tak mau memberikan keterangan secara rinci terkait masalah yang sedang ia alami ini, yakni patungan usaha investasi pembangunan Hotel Siti di tahun 2012.
“Doain saya aja ya,” kata Yusuf Mansur kepada awak media lewat pesan singkat, Sabtu sore.
Sumber: Jawa Pos Group Editor : Shuvia Rahma