“Rencana hari ini (23/9) ada enam yang akan kita lakukan pemeriksaan, pertama adalah kita akan berita acara pemeriksaan (BAP) lagi kepada Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dan juga Kepala Sub Bagian (Kasubag) umumnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/9).
Saksi lainnya yakni seorang teknisi berinisial BB. Dia yang bertugas memasang listrik di Lapas Klas 1 Tangerang.
“Ada juga saksi ahli yang akan kita panggil untuk kita lakukan pemerikaan hari ini. Jadi ada penambahan enam saksi,” imbuh Yusri.
Yusri berharap keenam saksi dapat memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Keterangan para saksi diperlukan untuk memenuhi dua alat bukti yang cukup penetapan tersangka baru.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menetapkan 3 tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten. Penetapan ini dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.
“Sementara 3 orang ditetapkan sebagai tersangka, semua adalah petugas dari Lapas,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin lalu (20/9).
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial RU, S, dan Y. Seluruhnya dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang membuat orang lain meninggal.
Ada pun penetapan 3 tersangka ini juga dilakukan setelah penyidik memeriksa 53 saksi. Dua di antaranya adanya saksi ahli kebakaran dari Universitas Indonesia (UI), dan Institut Pertanian Bogor (IPB).
Sumber: Jawa Pos Editor : Farik Fajarwati