MALANG – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) melakukan pertemuan di Jakarta untuk gugatan masa jabatan, kemarin (11/1).
Pertemuan Apkasi membahas rencana mengajukan gugatan pemotongan masa jabatan akibat Pilkada serentak.
Besar harapan gugatan masa jabatan oleh Apkasi itu dikabulkan agar visi mereka memerintah selama lima tahun bisa dilaksanakan.
Seperti Bupati dan Wakil Bupati Malang yang baru dilantik pada Februari 2021, mereka harus mengakhiri jabatan pada 2024, atau terpotong dua tahun.
Wakil Bupati (Wabup) Malang Didik Gatot Subroto mengatakan, pengurangan masa jabatan dapat berpengaruh terhadap kinerjanya sebagai kepala daerah.
”Kami baru dilantik, sudah dihadapkan dengan masalah pandemi Covid-19 yang berlangsung sekitar 1,5 tahun. Kemudian ada juga PMK (penyakit mulut dan kuku) pada hewan ternak. Sehingga, kinerja kami pada waktu itu juga belum maksimal,” ujarnya saat ditemui kemarin (11/1).
Jika masa jabatannya sebagai kepala daerah dapat berlangsung hingga 2026, dia masih dapat kesempatan untuk memaksimalkan berjalannya visi, misi, dan tujuan yang telah dirancang.
”Hari ini, Pak Bupati sedang diskusi bersama Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) terkait pengajuan yudisial review untuk masa jabatan bupati dan wakil bupati,” kata Didik.
Sementara itu, Koordinator Wilayah (Korwil) Jawa Timur Apkasi 2021-2026 Hendy Siswanto membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan diskusi terkait pemotongan masa jabatan kepala daerah hasil pilkada serentak 2020.
Sebanyak 217 orang kepala daerah diundang untuk mengikuti diskusi tersebut.
”Kami sepakat untuk membentuk tim kecil sebagai kuasa untuk menyampaikan tuntutan bupati kepada MK (Mahkamah Konstitusi) maupun lembaga lain yang terkait,” kata dia.
Anggota Apkasi juga sepakat menunjuk ahli tata negara dan ahli hukum sebagai bagian dari tim kecil tersebut.
Sedangkan, pembiayaan akan ditanggung para kepala daerah secara bersama-sama.
Sebelumnya, Hendy pernah menyampaikan, jika gugatan dikabulkan, maka bupati akan melanjutkan jabatannya hingga 2026 mendatang.
Namun, pilkada untuk wali kota maupun gubernur tetap bisa dilaksanakan pada 2024.
Kepala daerah terpilih dapat terus menjalankan tanggung jawab sebagaimana mestinya, yakni selama lima tahun atau sampai 2029 mendatang.
Selama menunggu pilkada serentak 2029, jabatan bupati yang berakhir 2026 bisa diganti oleh Pj (penjabat) selama tiga tahun.
Dengan skema tersebut, maka tidak akan ada yang dirugikan hak konstitusionalnya. (yun/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana