Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Promosikan Judi Online sambil Flexing Kekayaan, 19 Pelaku Diringkus Polisi

Aditya Novrian • Selasa, 19 November 2024 | 22:06 WIB
Grafis Tangkapan Judol Polres Tanjung Perak
Grafis Tangkapan Judol Polres Tanjung Perak

SURABAYA – Sebanyak 19 pelaku judi online (judol) ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak kemarin.

Meski mereka mengaku pemain baru, petugas telah mengidentifikasi gaya flexing pelaku.

Mereka merupakan afiliator dengan promosi judol di media sosial.

Para pelaku tersebut ditangkap di lokasi berbeda.

Antara lain, Kecamatan Krembangan, Asemrowo, Pabean Cantian, Semampir, dan Krembangan.

’’Mereka mengaku pemain baru. Yaitu, bermain judol saja. Ini tangkapan bulan November,” ucap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelius Tanasale.

Namun, melihat aktivitas pelaku, mereka diindikasi pemain lama.

Mereka kerap melakukan flexing.

Yakni, memamerkan kehidupan mewah di media sosial.

Misalnya, memamerkan rumah, perhiasan, perabotan elektronik, dan kendaraan mewah.

’’Mereka (pelaku) merupakan afiliator. Mempromosikan judi online (judol) di media sosial untuk mendapatkan keuntungan. Lalu, untuk menarik pemain baru, para pelaku kerap bercerita bahwa kesuksesan yang diraihnya itu hasil main judi online,’’ kata Tanasale.

Tidak sampai di situ, pelaku juga kerap menjadi pemodal para pemain baru.

Memberikan pinjaman uang untuk calon korban membeli chip judol.

Itu dilakukan untuk dapat menarik masyarakat bermain judol. 

Tanasale menilai aksi judol telah sangat mengkhawatirkan.

Tak sedikit masyarakat menengah ke bawah yang terjerat jebakan judi online tersebut.

Penyidikan kasus itu terus dilakukan.

Saat ini rekening milik para pelaku telah diblokir.

Beberapa website judol juga telah dilaporkan ke Mabes Polri serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Pihaknya meminta website judol segera diblokir.

’’Pemberantas judol menjadi perhatian serius kami. Razia di area umum akan semakin digencarkan. Kami tidak akan kasih ampun kepada para pelaku. Baik itu pemain ataupun bandar,’’ tegas Tanasale.

Dari kasus tersebut, sejumlah barang bukti diamankan.

Yaitu, 33 lembar bukti permainan judol, 12 lembar bukti deposito, 18 handphone, 3 lembar bukti transfer, dan uang tunai Rp 650 ribu hasil judi online.

Selain judol, pada November pihaknya meringkus tiga pelaku pelecehan seksual.

Dengan begitu, total pelaku yang diamankan menjadi 22 orang. (ian/c7/son/adn)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#polisi #Judi Online