Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

687 Warga Asing Terjaring Operasi Jagratara Imigrasi, Izin Tinggal Dominasi Pelanggaran, Turut Razia WNA Pelaku Prostitusi

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Jumat, 22 November 2024 | 20:23 WIB
Petugas Imigrasi Indonesia menjaring warga negara asing dalam operasi Jagratara
Petugas Imigrasi Indonesia menjaring warga negara asing dalam operasi Jagratara

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menjaring 687 warga negara asing dalam Operasi Jagratara.

Razia orang asing itu dilakukan di 270 lokasi di seluruh Indonesia pada 12 hingga 15 November 2024.

Operasi tersebut merupakan bagian dari program 100 hari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang baru dibentuk pada Oktober lalu.

Sebanyak 50 Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian turut terlibat dalam operasi ini.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, membenarkan.

Dia menginstruksikan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Barron Ichsan, untuk memimpin operasi tersebut secara terpusat.

Dari seluruh unit yang terlibat, Kantor Imigrasi Surabaya mencatat jumlah warga asing terjaring terbanyak.

Yaitu 92 orang, diikuti oleh Kantor Imigrasi Batam (64 orang) dan Tanjung Priok (48 orang).

"Dari total 687 warga asing yang terjaring, 128 orang kami tindaklanjuti dengan berbagai kasus, mulai dari pelanggaran izin tinggal hingga tinggal secara ilegal di Indonesia," jelas Godam.

Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa pelanggaran melibatkan aktivitas yang tidak sesuai izin.

Antara lain prostitusi, bekerja di salon, menjadi juru masak, berdagang pakaian dan rokok elektrik, hingga menjadi mandor proyek.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menteri Imipas), Agus Andrianto, turut menegaskan pentingnya operasi tersebut.

Tujuan utama Operasi Jagratara adalah memastikan kepatuhan warga asing terhadap aturan keimigrasian.

“Operasi ini menjadi sangat penting mengingat meningkatnya jumlah pendatang, terutama di sektor pariwisata dan investasi,” kata Agus.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi telah melaksanakan tiga kali Operasi Jagratara sepanjang 2024, dengan total lebih dari 3.000 warga asing terjaring.

Godam menyatakan bahwa operasi semacam ini akan terus dilanjutkan untuk memastikan hanya warga asing berkualitas yang berada di Indonesia.

“Jagratara, yang berarti 'selalu waspada', mencerminkan komitmen Imigrasi untuk terus mengawasi potensi pelanggaran oleh warga asing demi menjaga keamanan nasional, mencegah pelanggaran, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan Imigrasi,” tutupnya.(jon/fin)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#warga negara asing #jagratara #Imigrasi