RADAR MALANG - Komisi III DPR RI kembali menyoroti penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian dalam rapat dengar pendapat yang dihadiri Kapolrestabes Semarang, Selasa (3/12).
Rapat ini digelar menyusul insiden penembakan yang melibatkan seorang anggota polisi dan menyebabkan seorang pelajar di Semarang meninggal dunia.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta, dalam rapat tersebut menyampaikan kekhawatiran terkait lemahnya kontrol terhadap penggunaan senjata api oleh aparat.
Baca Juga: Marak Penembakan oleh Aparat, DPR Desak Polri Perketat Pengawasan Penggunaan Senjata Api
Wayan menyebutkan bahwa insiden semacam ini harus menjadi bahan evaluasi mendalam bagi Kepolisian Republik Indonesia beserta satuan-satuannya.
Menurut Wayan, penggunaan senjata api oleh polisi sudah seharusnya diatur ketat.
Hal ini berkaitan dengan polisi sebagai institusi sipil yang bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
Ia bahkan mengusulkan wacana agar polisi cukup menggunakan alat yang tidak mematikan seperti pentungan dalam menangani situasi tertentu.
Menurutnya, senjata api seharusnya menjadi opsi terakhir yang digunakan dalam kondisi ekstrem dan diawasi dengan ketat.
“Ada literatur yang menyebutkan bahwa polisi di banyak negara maju hanya menggunakan senjata api untuk menangani kasus berat, seperti terorisme,” ujar Wayan.
Hal senada disampaikan oleh Rudianto Lallo yang menekankan pentingnya evaluasi prosedur pemberian dan penggunaan senjata api kepada anggota kepolisian.
Rudi mengusulkan pelatihan ulang serta tes psikologi secara berkala untuk memastikan kelayakan anggota dalam memegang senjata api.
“Jangan sampai senjata yang diberikan untuk melindungi masyarakat malah disalahgunakan. Tes kelayakan dan pelatihan harus menjadi prioritas untuk mencegah tragedi serupa,” tegas Rudi.
Selain itu, Komisi III DPR RI menyebutkan bahwa pihaknya akan mendorong Polri untuk melakukan evaluasi menyeluruh mengenai penggunaan senjata api oleh aparat di rapat kerja berikutnya. (Mahija)
Editor : Aditya Novrian