Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

KPK Buka Lelang Barang Rampasan Rafael Alun Jelang Peringatan Hari Antikorupsi

Aditya Novrian • Jumat, 6 Desember 2024 | 17:00 WIB
(Sumber: https://radarlampung.bacakoran.co)
(Sumber: https://radarlampung.bacakoran.co)

RADAR MALANG - Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan Lelang barang rampasan hasil korupsi.

Lelang ini akan dilaksanakan pada tanggal 9-10 Desember 2024.

Syarkiyah M, Jaksa Eksekutor KPK mengatakan bahwa barang-barang yang akan dilelang berasal dari 13 perkara tindak pidana korupsi yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Barang-barang sitaan yang akan dilelang tidak hanya berasal dari perkara Rafael Alun, tetapi juga dari perkara Abdul Latif dan Eko Darmanto.

Barang rampasan yang akan dilelang diantaranya adalah properti, kendaraan mewah, hingga tas branded.

Barang-barang tersebut telah dipublikasikan dan diletakkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jawa Timur.

Syarkiyah telah memastikan bahwa barang yang akan dilelang merupakan barang-barang asli dan telah lolos dari pemeriksaan para ahli di bidangnya.

Terdapat enam property rampasan Rafael Alun yakni empat bidang tanah bangunan rumah, satu unit apartemen, dan dua unit rumah susun Kalibata City.

Tidak hanya itu, terdapat satu unit mobil Toyota Type Innova, satu unit Toyota Innova Venturer, satu unit Toyota Camry, satu unit Toyota FJ40RV UC, satu unit Toyota Land Cruizer.

Kemudian terdapat motor gede Triumph Speedmaster dan Harley Davidson Streed Glide yang juga disita oleh KPK.

Berbagai jenis perhiasan, tas branded, dan sepeda juga menjadi barang rampasan Rafael Alun yang akan dilelang.

Masyarakat dapat berpartisipasi dalam lelang ini dengan mendaftarkan diri pada website portal.lelang.go.id.

Lelang ini akan dilakukan secara online dengan mekanisme open bidding.

Open bidding telah dimulai sejak 4 Desember 2024 kemarin.

Pemenang lelang akan ditetapkan setelah batas akhir penawaran.

Pemenangnya wajib melunasi pembayaran dalam waktu lima hari disertai dengan bea lelang sebesar 2 persen dari harga yang telah disepakati.

Sebelum masyarakat mengikuti lelang, masyarakat dipersilahkan untuk memeriksa langsung kondisi barang tersebut melalui kegiatan Aanwijzing Lelang Barang Rampasan yang akan dilaksanakan di Gedung Rupbasan, Jakarta. (HERTINA FIRDA)

Editor : Aditya Novrian
#Buka #Jelang #hari antikorupsi dunia #peringatan #KPK #Lelang #barang rampasan #rafael alun