Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kasus Kontroversi Agus, Penyandang Disabilitas yang Terlibat Kasus Pelecehan Seksual

Aditya Novrian • Minggu, 8 Desember 2024 | 19:30 WIB
Potret Agus (X @creeplogy)
Potret Agus (X @creeplogy)

RADAR MALANG - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan I Wayan Agus Suartama, atau yang dikenal sebagai Agus Buntung, seorang penyandang disabilitas tanpa lengan, terus menjadi sorotan di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Agus diduga melakukan pelecehan terhadap sejumlah korban, dengan tujuh laporan resmi telah diterima oleh pihak berwenang.

Dugaan ini menarik perhatian publik karena kondisi fisik pelaku yang dianggap membatasi kemungkinan melakukan tindakan tersebut.

Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menjelaskan perkembangan penyelidikan kasus ini.

Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan analisis bukti, terungkap bahwa terdapat indikasi kuat pelecehan terhadap korban.

Ia juga menambahkan bahwa meskipun memiliki keterbatasan fisik, pelaku diduga menggunakan kakinya untuk melakukan tindakan seperti membuka pakaian korban.

Hal ini, menurut Syarif, menunjukkan bahwa kekurangan fisik tidak sepenuhnya menghalangi tindakan tersebut.

Selain itu, bukti rekaman percakapan dan laporan saksi semakin memperkuat tuduhan terhadap Agus.

Baca Juga: Pelecehan via Daring Berujung Konseling, Pelaku Tidak Jera

Lokasi kejadian dilaporkan terjadi di area publik di Mataram, tempat Agus sering berinteraksi dengan berbagai individu.

Tim pendamping korban menyebutkan bahwa Agus menggunakan manipulasi emosional dan ancaman untuk memengaruhi korban hingga tidak berdaya.

Saat ini, kasus tersebut telah dilaporkan ke Komnas Perempuan untuk mendapatkan perhatian lebih lanjut.

Sementara proses hukum berjalan, pendamping korban bekerja sama dengan lembaga hukum untuk memastikan perlindungan penuh bagi korban.

Masyarakat diimbau untuk melihat kasus ini dengan bijak berdasarkan fakta hukum yang tersedia.

Proses hukum berjalan berdasarkan laporan polisi yang diajukan pada Oktober 2024.

Tersangka saat ini menjalani tahanan rumah selama 20 hari sembari proses hukum dilanjutkan. (Septi Alina)



Editor : Aditya Novrian
#pelecehan seksual #agus #terlibat #Kasus #disabilitas #Kontroversi