Radar Malang - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi resmi memulai penerbitan paspor elektronik (e-paspor) secara bertahap sejak 1 Desember 2024.
Kebijakan ini awalnya berlaku di 13 kantor imigrasi percontohan di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di Soekarno-Hatta, Jakarta Selatan, dan Ngurah Rai, Bali.
Menurut Ditjen Imigrasi, e-paspor dirancang untuk meningkatkan keamanan data pemegangnya melalui chip elektronik yang terintegrasi.
Chip ini berisi informasi biometrik pemohon, sehingga meminimalkan risiko pemalsuan sekaligus mempermudah proses verifikasi di berbagai negara.
Dengan e-paspor, masyarakat Indonesia juga diharapkan dapat menikmati fasilitas imigrasi yang lebih cepat, terutama di negara-negara yang telah menjalin kerja sama khusus.
“Kami berkomitmen untuk memberikan layanan keimigrasian yang lebih modern dan aman. Langkah ini adalah bagian dari transformasi sistem keimigrasian nasional,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dalam pernyataan resminya.
Ke depannya, Ditjen Imigrasi berencana memperluas penerapan e-paspor ke seluruh kantor imigrasi di Indonesia secara bertahap.
Hal ini diyakini akan mendukung kelancaran mobilitas warga negara Indonesia sekaligus memperkuat citra internasional sebagai bangsa yang adaptif terhadap perkembangan teknologi global.
Berikut 13 kantor imigrasi yang ditunjuk sebagai percontohan meliputi:
- Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta
- Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
- Kantor Imigrasi Jakarta Barat
- Kantor Imigrasi Medan
- Kantor Imigrasi Batam
- Kantor Imigrasi Makassar
- Kantor Imigrasi Tangerang
- Kantor Imigrasi Surabaya
- Kantor Imigrasi Ngurah Rai
- Kantor Imigrasi Jakarta Timur
- Kantor Imigrasi Jakarta Pusat
- Kantor Imigrasi Jakarta Utara
- Kantor Imigrasi Tanjung Priok.
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan e-paspor, informasi lebih lanjut dapat diakses melalui platform resmi Ditjen Imigrasi. (Dzulfiqar Arifuddin)
Editor : Aditya Novrian