Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Bekuk Sindikat Judol Jaringan Internasional

Aditya Novrian • Jumat, 13 Desember 2024 | 19:05 WIB
JARINGAN MANCANEGARA: Polda Jatim menangkap enam pelaku sindikat judol internasional dengan barang bukti yang diamankan senilai Rp4,9 miliar
JARINGAN MANCANEGARA: Polda Jatim menangkap enam pelaku sindikat judol internasional dengan barang bukti yang diamankan senilai Rp4,9 miliar

SURABAYA – Petualangan enam pelaku judi online (judol) jaringan internasional harus berakhir di tangan Polda Jatim.

Kemarin (12/12), polisi membeberkan penangkapan sindikat judol tersebut.

Ada barang bukti uang senilai Rp 4,9 miliar yang diamankan.

Kasubdit II Siber Ditres Siber Polda Jatim AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan, enam pelaku memiliki peran yang berbeda.

Yakni MAS, 22, dan MWF, 18, menjadi admin media sosial.

Kemudian STK, 48, dan PY, 40, selaku penyedia rekening.

Serta EC, 43, dan ES, 47, sebagai pelaku perusahaan fiktif.

”Modusnya, para admin mempromosikan judol lewat website online,” kata Charles.

Dalam promosi tersebut, para admin mendompleng video penyanyi dangdut lokal Banyuwangi.

Video nyanyian itu lantas dibubuhi watermark judol untuk menarik masyarakat umum.

Sindikat judol tersebut mampu mengoperasikan hingga 19 situs.

Nilai perputaran uang melalui belasan situs itu mencapai Rp 200 miliar hanya dalam kurun waktu enam bulan.

’’Dana tersebut kemudian dialirkan ke perusahaan jasa pencucian uang di bawah kedok perusahaan fiktif,” sambung Charles.

Perusahaan fiktif itu digerakkan EC dan ES.

Dua orang tersebut mampu mengoperasikan lima perusahaan fiktif dengan nilai perputaran uang mencapai Rp 1,4 triliun.

Perputaran uang itu kemudian dikonversi menjadi mata uang asing untuk kemudian dialirkan ke luar negeri.

Antara lain Singapura, Tiongkok, Filipina, Kamboja, dan Malaysia.

Bahkan, sindikat tersebut memiliki jaringan tersendiri untuk menjadi operator di luar negeri.

”Modus ini menjadi upaya sistematis untuk melindungi jaringan perjudian online,” jelas Charles.

Menurut Charles, pihaknya mencatat ada tiga orang yang berperan sebagai admin di Kamboja dan Filipina.

Yaitu, RY, WS, dan DC yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Penyelenggaraan judol dimotori STK.

Warga Malang tersebut punya pengalaman sebagai admin judol selama enam tahun.

”Tersangka STK mengenal RY saat kerja di Kamboja pada 2016 sampai 2022,” tuturnya. (leh/c7/dns/adn)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Internasional #Sindikat #Bekuk #jaringan #judol